JMF Berlangsung 2 Hari, Pencaker di Minta Memanfaatkan JMF Dengan Baik

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Asisten Administrasi Umum Pemkot Balikpapan Tirta Dewi didampingi Kepala Disnaker Balikpapan Ani Mufidah, Kepala Diskominfo Balikpapan Adamin Siregar serta instansi di lingkungan pemkot, membuka Job Market Fair (JMF) 2023 yang digelar di Balikpapan Sport and Convention Center (BSSC) Dome selama dua hari, 11-12 Juli 2023.

Terdapat 101 perusahaan yang terlibat, dengan 48 jabatan dan 2.079 lowongan pekerjaan. Tercatat, sebanyak 2.090 pencari kerja telah mendaftarkan diri dalam kegiatan ini baik secara online maupun offline ke kantor Disnaker.

Menurut Tirta Dewi, JMF yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan ini adalah upaya meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran di Kota Balikpapan. Semakin ketatnya persaingan SDM tidak dibarengi dengan jumlah lowongan yang memadai. Sehingga dengan adanya JMF ini diharapkan bisa memberikan peluang kerja. “Kami berkomitmen, jangan sampai putra putri kita jadi penonton di rumah sendiri. Saya berterima kasih pada seluruh stakeholder di sini yang ikut berkomitmen bersama dalam mengurangi angka pengangguran. Juga percepatan lapangan pekerjaan,” tegasnya. Selasa (11/07/2023)

Dewi berharap. Job Market Fair ini menjadi kesempatan dan dimanfaatkan dengan baik oleh pencari kerja di Kota Balikpapan.

Sementara itu, Sekretaris Disnaker Kota Balikpapan yang juga Ketua Panitia Job Market Fair , Rosdiana mengungkapkan,  Dinas Tenaga Kerja kota Balikpapan menggelar Job Fair pada 11 hingga 12 Juli 2023  dengan menyediakan 2.078  lebih lowongan kerja bertempat di Balikpapan Sport Convention Center (BSCC) Dome. Sedangkan lebih dari 101 perusahaan mengikuti bursa kerja ini untuk merekrut pencari kerja yang berjumlah  1.617 orang dan jabatan yang tersedia sebanyak 47 jabatan.

”Adapun kegiatan selama dua hari ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 hingga 16.00 wita. Kegiatan Job Fair ini bekerjasama dengan 101 perusahaan yang ada di Balikpapan. Berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan undang –undang  nomor  6  tahun 2023  tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. Peraturan menteri ketenagakerjaan no 39 tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja,” ujarnya.

Rosdiana menjelaskan, adapun maksud pameran bursa kerja Job Market Fair adalah mempertemukan perusahaan pemberi kerja dengan pencari kerja. Sehingga dapat mengurangi angka penganguran di kota Balikpapan.  ”Untuk pelaksanaan Job Fair di biayai melalui APBD kota Balikpapan tahun anggaran 2023, diharapkan juga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi pencari kerja,” tutupnya.(*/db)

Loading

Bagikan: