Buka Sosialisasi Perda RTRW, Isran: Penataan Ruang untuk Wujudkan Keterpaduan Keterkaitan dan Keseimbangan Antar Wilayah

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Sosialisasi dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No.1 Tahun 2023 Tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2023- 2042 dilaksanakan di Hotel Swiss Bell Balikpapan pada Jumat ( 14/7/2023) kegiatan tersebut dibuka langsung Gubernur Kaltim, Isran Noor.

“Perlu saya sampaikan bahwa, Peraturan Daerah No.1 tahun 2023 tentang RTRW Provinsi
Kalimantan Timur tahun 2023-2042 telah ditetapkan pada tanggal 28 April 2023 yang lalu. Penataan Ruang bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah Kabupaten/Kota, serta keserasian antar sektor agar tercapai kesejahteraan Masyarakat,” ucap Gubernur dalam sambutannya.

Kemudian lanjutnya, penetapan Perda ini menimbang perubahan kebijakan nasional dan daerah, serta dinamika dan daerah telah
pembangunan nasional mempengaruhi Penataan Ruang Wilayah provinsi. Termasuk halnya Pembangunan Ibukota Nusantara.

Dikatakannya Rencana Tata Ruang Wilayah adalah instrumen penting dalam lahan, upaya mengatur penggunaan pengembangan infrastruktur, pelestarian lingkungan, serta mengarahkan pertumbuhan yang berkelanjutan dan terencana di wilayah RTRW ini melibatkan perencanaan yang matang.

“Kolaborasi antara berbagai pihak, serta mempertimbangkan berbagai aspek seperti pertumbuhan populasi, perkembangan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

Dalam RTRW ini, sebutnya telah menetapkan arah pembangunan yang berfokus pada pembangunan berkelanjutan dan inklusif, pengelolaan sumber daya alam yang bijaksana, pelestarian lingkungan hidup, serta pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, katanya RTRW ini juga mengakomodasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pengembangan infrastruktur yang berdaya guna dan ramah lingkungan, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Termasuk didalamnya terdapat kebijakan tentang Ibukota Nusantara.

“Terhadap keberadaan IKN di Kaltim, kita juga berkewajiban menyukseskan pembangunannya sehingga terlaksana dengan baik, tanpa terhambat dengan permasalahan-permasalahan RTRW,” katanya.

“Perlu diingat bahwa implementasi RTRW ini bukanlah tugas yang mudah. Kita semua memiliki peran penting dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan yang terkandung
dalam RTRW ini. Pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta harus bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Selaras dengan semangat ini, saya mengajak semua pihak yang hadir hari ini untuk berperan aktif dalam mendorong implementasi
RTRW ini, dengan memberikan kontribusi dan partisipasi yang nyata,” pintanya.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan, yang pertama mereka menyesuaikan dengan kondisi saat ini di lapangan.

Kemudian lanjutnya juga ada IKN yang menyesuaikan itu, dan juga memang sudah saatnya revisi tentang perbaikan RTRW dan didalamnya sendiri sudah diatur mulai dari pola ruang maupun struktur ruang yang dikira bisa mengakomodir segala kepentingan .

“Dalam tata ruang ini yang terpenting adalah harus serasi antar sektor seimbang membawa kesejahteraan masyarakat membawa sesuai dengan daya dukung daya tampung, artinya itulah yang kita harapkan dari apa yang kita susun sekarang ini,” imbuhnya.

“Kalau secara rinci struktur ruangannya seperti apa, polanya seperti apa saya rasa tidak cukup kalau bicara seperti ini karena harus buka peta terlebih dahulu, yang jelas ini semua kita rapikan demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(dho)

Loading

Bagikan: