Bekerjasama Dengan Polair, Diskan Segera Susuri Lokasi Yang Kerap Menjadi Target Ilegal Fishing

Foto Kepala Dinas Perikanan Dahniar Ratnawati

TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Seiring dengan maraknya ilegal fishing di Kawasan kecamatan Biduk biduk kab. Berau Kalimantan Timur, membuat Dinas Perikanan semakin Geram. Pasalnya menurut informasi dari warga sekitar Kecamatan Biduk Biduk, Ilegal Fishing jenis Bom Ikan dan Potasium di sekitar perairan Kecamatan Biduk Biduk dan Batu Putih kian meresahkan. Oleh sebab itu Dinas Perikanan Bersama Polisi Perairan (Polair) bakal segera menyusuri Kawasan yang sering menjadi target pelaku illegal fishing.

Menurut penjelasan Kepala Dinas Perikanan Berau, Dahniar Ratnawati, bahwa dalam penanganan masalah ilegal fishing ini sangat dibutuhkan peran dari aparat keamanan. “Bagaimanapun caranya, kita harus selalu bekerjasama dengan aparat, kususnya Polair, sebab tidak mungkin kita menyelesaikan masalah ini sendiri,” ujar Dahniar saat ditemui di Balai Mufakat baru baru ini.

Beliau juga menambahkan, jika masalah yang berkaitan dengan ilegal fishing, bukan lagi kewenangan dari Dinas Perikanan Berau, melainkan kewenangan dari Provinsi Kaltim. Akan tetapi, pihaknya akan senantiasa melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada para nelayan agar proses penangkapan ikan tidak secara ilegal.

“Polair sudah menghubungi kami terkait maraknya illegal fishing ini, rencananya mereka akan mengajak kami untuk menyusuri daerah yang disinyalir menjadi Kawasan pengeboman tersebut,” terangnya.

Dhaniar berharap, melalui Upaya yang pihakhya lakukan Bersama Polair bisa meredam aktivitas ilegal fishing sekaligus sebagai langkah cepat merespon dari keresahan masyarakat khususnya para nelayan.

Diketahui, pengawasan yang dilakukan ini juga mencakup pengawas baik dari kabupaten, provinsi, hingga pusat. Karena dalam melakukan pengawasan dan pencegahannya, tentu sangat membutuhkan sinergitas dari semua berbagai pihak.

“Dalam menindak ini di luar kewenangan kami, apabila sudah masuk ranah hukum, maka menjadi hak yang punya kewenangan penegak hukum,” tandasnya. (Nht/Asti).

Loading

Bagikan: