BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Tim komunikasi Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, melayangkan somasi kepada media online Suara.com.
Somasi ini dilayangkan terkait sejumlah berita yang dinilai tidak berimbang dan cenderung tendensius sehingga dianggap melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Kami adalah tim komunikasi Bapak Rahmad Mas’ud sebagai pribadi, yang salah satu tugasnya adalah melakukan monitoring media, dan menganalisa berita-berita yang berkaitan dengan Bapak Rahmad Mas’ud. Hingga press release ini kami buat,” ujar Eko Satiya Hushada Ketua Tim Komunikasi Rahmad Mas’ud, Selasa (15/8/2023).
Dari hasil penelusurannya, pihaknya menemukan sembilan berita pada Suara.com yang di nilai sebagai berita yang tidak berimbang, tendensius, fitnah dan berita bohong, untuk tujuan pembentukan opini negatif terhadap Rahmad Mas’ud.
Kesembilan berita ini dari hasil monitoring sudah dikutip oleh delapan media berita online lainnya, dan menghasilkan 11 (sebelas) berita dengan materi yang sama.
“Total, ada 20 berita yang kami nilai sebagai berita yang tidak berimbang, tendensius, fitnah dan berita bohong, untuk tujuan pembentukan opini negatif terhadap Bapak Rahmad Mas’ud,” akunya.
Selain itu, berita-berita ini sudah diposting di akun-akun media sosial milik media berita online ini sebanyak 9 kali.
Dari hasil monitoring yang dilakukan, dengan menggunakan perangkat elektronik yang terhubung ke internet, dimana perangkat elektronik ini mampu ‘menangkap’ semua percakapan di media sosial dan pemberitaan di media online sesuai kata kunci yang kami gunakan, sebanyak 20 berita negatif di media berita online ini diperkirakan sudah menjangkau (media reach) sebanyak 56.268 pembaca.
Sementara postingan di media sosial, diperkirakan sudah menjangkau (social media reach) sebanyak 43.623 pemilik akun lainnya (netizen).
Sebuah jumlah jangkauan pesan yang sungguh sangat besar, yang tentunya sungguh sangat merugikan Rahmad Mas’ud.
“Tentu kami sangat menyayangkan situasi ini. Data berita terlampir, beserta hasil monitoring media,” akunya.
Menurut hasil kajian tim profesional yang berlatar belakang wartawan dan ahli hukum, terdapat pelanggaran 4 pasal KEJ yang tentu hal ini sangatlah fatal.
Untuk itu, sebagaimana diatur pada KEJ Pasal 10, Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa
Maka bersama ini kami mengajukan somasi(ingebrekestelling) khususnya kepada Suara.com, dengan tuntutan, pertama meminta kepada Redaksi Suara.com untuk mencabut sembilan berita yang kami nilai melanggar KEJ. Kedua, meminta kepada Redaksi Suara.com untuk menyampaikan permohonan maaf yang dimuat di header halaman utama (home) website Suara.com dan pada akun instagram Suara.com selama sepekan (7 hari) berturut-turut.
Somasi telah disampaikan melalui email pemimpin redaksi dan email redaksi Suara.com pada hari Minggu, (13/8/’23), namun hingga kini belum ada respon dan itikad baik dari Suara.com. Jika hingga Rabu (16/7/2023) pukul 10.00 WIB somasi kami tidak juga diindahkan oleh Redaksi Suara.com, maka pihaknya akan melaporkan pelanggaran KEJ ini ke Dewan Pers, sebagai sebuah sengketa.
Sebagai sebuah pelanggaran serius, kepada Dewan Pers, pihaknya akan meminta pencabutan kompetensi wartawan pemimpin redaksi/penanggung jawab Suara.com dan kompetensi wartawan reporter yang menulis berita, yakni Denada S Putri.
“Kami pun mengimbau kepada media berita online yang mengutip berita Suara.com, untuk mencabut semua berita, baik di website maupun postingan sosial media,” ujarnya.
“Kami akan berkonsultasi kepada Dewan Pers, apakah media-media online yang mengutip berita Suara.com ini masuk dalam kategori media berita yang penyelesaian sengketanya dilakukan di Dewan Pers, atau tidak. Jika tidak, maka kami akan menempuh jalur hukum, dengan melaporkan media non berita ini ke Mabes Polri,” tambahnya.(*/pr-db)