Keberadaan Perda Harus Gencar Disosialisasikan, Agar Masyarakat Memahami Dengan Jelas

Foto Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto

TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Setiap tahun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) rutin melahirkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) guna menunjang realisasi program dilapangan. Namun hendaknya menurut Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), keberadaan dasar hukum tersebut harus gencar disosialisasikan.
“Tujuannya, agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas akan Perda Perda telah dilahirkan tersebut. Sehingga saat direaslisaikan, teknis pelaksanaannya dapat dilakukan secara baik kepada masyarakat, karena masyarakat telah mengetahui dan memahami keberadaan aturan yang ada, termasuk 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru saja ditetapkan,” kata Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, beberapa waktu lalu saat sidang paripurna dalam hal pengesahan 4 Raperda Kabupaten Berau tahun 2023.
Dimana tambahnya, 4 Raperda telah disahkan tersebut adalah Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan, Raperda tentang pengumpulan uang dan/atau barang, Raperda tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah serta Raperda tentang pajak dan retribusi daerah.
“Sebelum ditetapkan semua Perda telah dilahirkan, setelah melalui serangkaian rapat-rapat yang kami lakukan dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang mana itu adalah salah satu dari Tugas Pokok dan Fungsi Anggota DPRD. Makanya sangat sayang sekali setelah Perda siap, namun masyarakat tidak mengetahui akibat lemahnya di sosialisasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Karena itu kami minta sambil menunggu perangkat lain dilengkapi dari Perda telah kita sepakati untuk di sahkan, lakukan sosialisasi akan Perda itu ke masyarakat,” paparnya.
Lanjut Dedy, dari 4 Raperda telah ditetapkan menjadi Perda, khusus terkait pengarusutamaan gender, diharapkan setelah lahirnya Perda soal ini, maka kesetaraan dan keadilan gender semakin dapat diwujudkan di Bumi Batiwakkal, Berau. Oleh karenanya, hal ini perlu komitmen yang kuat dari semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk dapat melaksanakan pembangunan yang sifatnya responsive terhadap kesetaraan gender.
“Hal ini kami sampaikan dengan niat dan semangat untuk membangun daerah yang kita cintai ini agar bisa lebih membawa perubahan yang lebih baik, sehingga kesejahteraan masyarakat secara umum bisa semakin diwujudkan,” imbuh Wakil Rakyat yang juga merupakan Anggota Komisi II DPRD Berau itu, bertempat di ruang rapat utama gedung DPRD Jl Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb. (Adv/Nht)

Loading

Bagikan: