BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Anggota Komisi 1 DPRD Balikpapan H Iwan Wahyudi mendorong masyarakat Balikpapan untuk aktif melaporkan kehadiran pendatang kepada Ketua RT. Hal ini dikarenakan sejak Kaltim ditunjuk menjadi Ibu Kota Negara (IKN), pertumbuhan penduduk di Balikpapan kian meningkat.
”Semakin meningkat jumlah penduduk dapat membawa pengaruh buruk bagi masyarakat jika tidak segera ditangani, salah satunya meningkatnya kasus tindakan criminal. Sehingga pendatang diminta wajib lapor ke ketua RT, ujarnya Senin (23/10/2023).
Iwan mengaku, pendatang yang melaporkan diri ke ketua RT, maka akan diketahui latar belakangnya. Sehingga disaat terjadi hal yang tidak diinginkan akan segera di koordinasikan.
Untuk itu, juga diminta kepada masyarakat di lingkungan sekitar, untuk berperan aktif melapor warga pendatang, selain itu juga RT wajib turun langsung mengawasi lingkungan.(pr)