
TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Sebagaimana diketahui bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Berau demi kepentingan dan mencapai tujuan bersama.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Suriadi Marzuki, saat penetapan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah, bersama Raperda lainnya, beberapa waktu lalu. “Oleh karena itu, kami menyarankan perlu dilakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru, biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah serta penyederhanaan jenis retribusi yang dapat dipungut,” ungkapnya.
Kemudian tambah Anggota Komisi III DPRD Bumi Batiwakkal itu, melalui semangat pembangunan daerah dan nafas pelayanan yang bersifat imbal balik akan adanya kepastian hukum atas Raperda ini. Tentu diharapkan juga melalui payung hukum ini dapat mendukung peningkatan pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan yang prima pula bagi masyarakat Kabupaten Berau.
“Lebih lanjut mengenai pajak dan retribusi daerah, kami melihat bahwa yang menjadi target dan ingin dimaksimalkan ialah nilai retribusi pada beberapa bidang pelayanan. Karena itu kami menyarankan hendaknya pemerintah daerah juga perlu mengoptimalkan beberapa objek pajak lainnya dan menggali potensi-potensi daerah yang kiranya dapat meningkatkan PAD,” paparnya lagi
Senada dengan catatan diatas, Fraksi PDIP juga mempertanyakan bagaimana upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan daerah dalam hal ini melalui pajak dan retribusi Daerah guna penyelenggaraan daerah dan pembangunan daerah. Kemudian, kendala apa saja yang ditemui dalam hal pengoptimalan pemungutan pajak dan retribusi daerah, lalu upaya apa yang telah dilakukan oleh Pemkab menyikapi kendala tersebut.
“Menindaklanjuti apa yang menjadi pertanyaan kami, awal bulan Oktober lalu DPRD telah memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis menangani pajak dan retribusi daerah yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dalam hal ini, dengan dewan mengetahui setidaknya bisa memberikan masukan, agar kendala bisa disolusikan dan harapan kita bersama dimana PAD kita bisa terdongkrak dari pajak dan retribusi daerah kedepan,” tutur Suriadi Marzuki. (Adv/Nht)