SAMARINDA, Swarakaltim.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Puji Setyowati SH MHum terus berupaya memperkokoh ketahanan keluarga di bumi etam dengan kembali melakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Berbagai motivasi terus disampaikan Puji termasuk kali ini yang berlangsung Sabtu (28/10/2023) di kelurahan Karang Asam Ilir, kecamatan Sungai Kunjang dengan menghadirkan narasumber akademisi Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda yang juga berprofesi advokat Dr Zaidun SH MH dan Zahrotul Juniar Haris SAg MPd dari Yayasan Anugerah Lentera Cinta.
“Berbagai persoalan keluarga di Kalimantan Timur yang cukup tinggi ini membuat para wakil rakyat di Karang Paci (sebutan DPRD Kaltim) untuk membuat Perda ini dan Alhamdulillah sudah berlaku sejak 9 Maret 2022 tahun lalu. Tentunya dengan tujuan dan pertimbangan moral, selama ini apa yang kita khawatirkan di Kaltim dan Samarinda itu terjadi. Contohnya perkawinan saat ini banyak sekali perkawinan sangat muda sekali. Usia-usianya belum usia produktif, kematangan alat reproduksi juga belum matang, belum siap untuk dibuahi. Akibatnya karena pernikahan dilakukan oleh anak-anak yang masih belia dan muda, dampaknya sangat besar,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim ini.
Puji mengatakan belakangan ini terus ramai di media-media tentang kekerasan dan kriminalitas.
“Ada ayah tega membunuh istri dan anak kandungnya karena harta. Ada siswa yang menantang gurunya berkelahi, karena tak mau ditegur cara berpakaiannya yang tidak rapi,” ungkap Poltisi Partai Demokrat ini.
Kemudian lanjutnya ada orang tua yang melaporkan guru anaknya ke polisi hanya karena tak berkenan ditegur karena tak sholat yang dianggap urusan pribadi. Marak pula mahasiswa yang bunuh diri atau pun dibunuh teman sendiri.
“Terakhir ini ada remaja yang dibunuh teman sekolahnya karena iri dan ingin memiliki motor baru milik temannya yang dull asesoris. Si korban ternyata keponakan dari ustadz kita
Puji menyebutkan ketahanan keluarga menjadi sangat penting sekali bagaimana membangun keluarga, Indonesia, Kalimantan Timur dan Samarinda yang dicintai kalau fundamental pokok dan inti di dalam rumah tangga tidak tercipta dengan baik.
Menurutnya hal ini menjadi penting bagi mereka di komisi IV bisa bekerjasama dengan masyarakat, seluruh lintas sektoral pemerintah kabupaten/kota untuk memperkokoh ketahanan keluarga.
Sementara Zaidun memaparkan tentang 8 fungsi keluarga terdiri dari Fungsi Agama, Fungsi Sosial Budaya, Fungsi Cinta dan Kasih Sayang, Fungsi Perlindungan, Fungsi Reproduksi, Fungsi Sosialisasi dan Pendidikan, Fungsi Ekonomi dan Fungsi Lingkungan.
Dalam 8 fungsi keluarga ini Zaidun menekankan fungsi agama untuk diterapkan.
Perda yang luar biasa untuk mengakomodir kepentingan keluarga agar keluarga menjadi keluarga Sakinah Mawadah dan Warrahmah.
“Bukan keluarga kuburan, yang setiap hari ada anggota keluarga yang baca Al Quran,” imbuhnya.
Begitu pula fungsi cinta dan kasih sayang bagaimana anak anak l tidak dikenalkan agama, menyiapkan neraka untuk anaknya.(dho)