Muhammad Najib :Kesadaran Masyarakat Membuang Sampah Lebih di Tingkatkan

Balikpapan,swarakaltim.com – DPRD Kota Balikpapan meminta kepada masyarakat untuk kembali meningkatkan kesadaran dalam kepatuhan aturan jam membuang sampah pada pukul 18.00-06.00 WITA. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah perlu disosialisasikan kembali secara massif.pada pukul 18.00-06.00 WITA.

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Muhammad Najib menegaskan, adapun upaya sosialisasi tersebut perlu dilakukan dengan melibatkan RT setempat sebagai garda terdepan yang berhubungan dengan masyarakat di lingkungan. “Sebenarnya perda itu sudah disosialisasikan, mungkin kadang masyarakatnya ada yang lupa karena bekerja atau sibuk. Jadi ada membuang sampah di luar waktu yang sudah ditentukan,” katanya.Kamis (16/11/2023).

Lanjut Najib, tentunya dalam Perda tersebut ada sanksi sebesar Rp 100 ribu.  Hal itu berlaku bagi warga yang tertangkap tangan membuang sampah tidak sesuai regulasi. Namun tetap harus mempertimbangkan kondisi di lapangan. ” Jangan sampai terjadi konflik dengan masyarakat. Di situ letak peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam mengawal aturan,” tutupnya.(pr)

Bagikan:

Related posts