SENDAWAR, Swarakaltim.com – Mewakili Bupati Kabupaten Kutai Barat (Kubar) FX Yapan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kubar Ayonius menyampaikan pendapat akhir sekaligus penandatanganan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kubar Terhadap Tiga (3) Raperda Inisiatif DPRD. Kegiatan tersebut dilakukan di ruang sidang paripurna DPRD Kubar, Pada Senin (20/11/2023).
Rapat Paripurna XIX masa sidang III tahun 2023 dipimpin oleh Ketua DPRD Kubar Ridwai didampingi Wakil Ketua II DPRD H Aula dan Ketua Badan Kehormatan H.M Zainuddin yang di hadiri oleh pejabat di lingkup Pemkab Kubar, Unsur Forkopimda dan 22 anggota DPRD Kubar.
Adapun sambutan tertulis Bupati FX. Yapan yang disampaikan oleh Sekkab Ayonius menyampaikan ketiga rancangan peraturan Daerah inisiatif DPRD yang disetujui pengesahannya pada hari ini adalah, Penyelenggaraan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat, Divestasi Saham Perusahaan Pertambangan di Daerah dan Penyelenggaraan tanggung Jawab Sosial dan lingkungan Perusahaan Di Kutai Barat.
Lanjutnya, ketiga rancangan peraturan Daerah tersebut sangat dibutuhkan sebagai landasan normatif bagi pemerintah dalam pengembangan pendapatan asli Daerah dan perlindungan serta pembinaan masyarakat di sektor pertanian dan perkebunan guna meningkatkan perekonomian masyarakat yang berjalan seimbang dengan pertumbuhan investasi di Daerah.
Dalam proses selanjutnya sampai pada pengundangannya kami mengharapkan kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif dapat berlanjut sehingga peraturan Daerah yang kita hasilkan setelah diundangkan dapat dilaksanakan secara konsekuen dan di taati oleh elemen masyarakat dan perangkat Daerah yang terkait yang nanti tentunya akan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat dan Pemerintah Daerah Kubar demi pembangunan yang semakin baik kedepannya. (Adv)
Penulis : Alfian
Editor. : Redaksi
Publisher : Rina