SAMARINDA, Swarakaltim.com – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Dr Akmal Malik menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengucapkan janji dan disumpah. Terlebih ketika menduduki jabatan-jabatan pejabat publik.
Salah satu sumpah dan janji itu adalah, mentataati peraturan perundang-undangan. Termasuk, netralitas bagi para ASN merupakan perintah undang-undang yang wajib diikuti dan dilaksanakan.
“Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh ASN dapat mentaati aturan perundang-undangan, yakni janji sebagai seorang ASN,” ucap Akmal Malik usai membuka dan memberikan arahan kepada peserta webinar untuk meningkatkan kompetensi bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang digelar BPSDM Kaltim dengan tema “Netralitas ASN Menjelang Pemilu Tahun 2024”.
Bagi Akmal, netralitas pada saat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 bagi ASN adalah kewajiban dan perintah yang wajib diikuti.
“Jadi, saya mengimbau agar seluruh ASN mentaati janji sebagai seorang ASN. Netralitas adalah perintah dan kewajiban sebagai seorang ASN,” tegasnya.
Ketika bermedia sosial pun demikian ASN, lanjut Akmal, juga harus diingat dan berhati-hati. Sehingga tidak bermasalah terhadap tata kelola pemerintahan.
Kepala BPSDM Kaltim Nina Dewi mengatakan, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik telah mengingatkan ASN di Pemprov Kaltim, agar berhati-hati menjelang Pemilu 2024.
“Alhamdulillah peserta webinar sudah mengetahui, sesuai arahan Pj Gubernur. Apa saja yang boleh dilakukan dan tidak sebagai ASN menjelang Pemilu 2024. Jadi, netralitas sudah menjadi kewajiban setiap ASN,” tegasnya.
Peserta webinar, kurang lebih 300 peserta, tak hanya dari ASN di Pemprov Kaltim tetapi juga di seluruh Indonesia.
Webinar digelar Panitia Pengembangan Kompetensi Pimpinan Daerah dan Jabatan Pimpinan Tinggi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kaltim (Kabid PKMF-BPSDM Kaltim). (adv-diskominfo kaltim/adpimprov/aya/dho)