Tim Tabur Kejati Kaltim Berhasil Amankan Terpidana Ruben Tumade

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, telah berhasil mengamankan buronan yang masuk dala Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Berau, di Jalan Cempaka Putih Tengah 27D/2 RT.07 RW. 08 Kelurahan Cempaka Putih Timur, Jakarta, Jum’at (1/12/2023).

Dalam keterangan pers release “SIARAN PERS Nomor : 104/O.4.3/Penkum/12/2023” dari Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto,SH.MH menjelaskan bahwa Tersangka tersebut bernama H. Ruben Tumade.

“H Ruben Tumade merupakan TERPIDANA dalam tindak pidana korupsi, dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 496 K/Pid.Sus/2011 tanggal 21 Juni 2011 lalu,” lanjutnya.

“Akibat perbuatannya, dan Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

“Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucapnya

Kasi Penkum Kejati Kaltim mengatakan pula bahwa penetapan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 268.959.768,84, dengan ketentuan paling lama 1 bulan, setelah putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Toni Yuswanto menyebutkan juga, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang, untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan dalam hal terpidana, tidak memiliki harta yang cukup, untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Ruben Tumade menjadi DPO ini, di karenakan Terpidana tidak datang memenuhi panggilan, untuk dieksekusi menjalani putusan, yang sudah disampaikan secara patut, maka dari itu Terpidana diamankan Tim Tabur,” jelasnya.

Toni Yuswanto menjelaskan bahwa dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.

“Dan selanjutnya, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, untuk diamankan guna proses lebih lanjut dari Jaksa eksekutor Kejari Berau,” sambungnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan, yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Dan, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (ai)

Loading

Bagikan: