BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Satuan Binmas (Bimbingan Masyarakat) Polresta Balikpapan menyampaikan Sosialisasi Undang Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) kepada perwakilan dan penghuni Pemasyarakatan Kelas II Balikpapan ( BAPAS ) di Balikpapan pada, (2/7/’24).
Sosialisasi ITE di balai BAPAS ini dalam rangka rangkaian menjaga Kamtibmas menjelang Pilkada di Kota Balikpapan.
Kapolresta Balikpapan KBP Anton Firmanto, SH, SIK, MSI melalui Kasat Binmas Polresta Balikpapan AKP Joko Sunarto SH beserta Staf bimbingan penyuluhan bersama petugas balai Pemasyarakatan kelas II Balikpapan,serta perwakilan penghuni Bapas mengatakan, kegiatan sosialisasi Undang -Undang ( ITE ) di kalangan masyarakat terbatas ini di sampaikan sebagai Upaya Mitigasi menjaga, mengantisipasi terjadinya pelanggaran atau kejahatan melalui informasi elektronik di masyarakat, serta bagaiman upaya pencegahan menjelang Pilkada Serentak.”
Seperti SMS Nuansa Sarah, ujaran kebencian juga propokatif dan propaganda di masyarakat melalui Media Elektronik. ” Kata Kasat Binmas Polresta.
Sosialisasi Undang -Undang No 19 THN 2016 Tentang Perubahan atas Undang – Undang No.11 THN 2018 tentang ITE. Kegiatan ini di Sosialisasikan ke masyarakat secara masif dari satu Instasi ke Instansi lainya secara berkala dan berkesinambungan.
Dengan tujuan menciptakan pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kota Balikpapan menjelang proses Pilkada serentak.
Selama kegiatan Sosialisasi berlangsung secara lancar dengan penuh Antusias oleh para peserta yang hadir,hingga kegiatan berakhir.(*/pr-pld)