SENDAWAR, Swarakaltim.com – Kepolisian Polres Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil mengungkap motif di balik kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya bocah berinisial (AS berusian 9 tahun) di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai Kabupaten Kubar.
Usut demi usut dari pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti, seperti video tindak kekerasan terhadap korban yang beredar beberapa waktu lalu di media sosial. Polisi telah mengamankan ibu kandung korban berinisial RY sebagai tersangka, yang saat ini mendekam di sel tahanan Polres Kubar.
Hal itu dijelaskan Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi dalam keterangan persnya kepada awak media di Mapolres Kubar, Kamis (29/8/2024). “Motif pelaku karena korban sering keluar rumah tampa miminta ijin,” ungkap Asriadi.
Dengan alasan tersebut, Asriadi mengungkapkan bahwa tersangka RY dengan tega merantai kaki korban agar tidak keluar rumah tampa pamit kepada orang tua. Untuk itu Polisi menetapan tersangka berdasarkan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan penyidik, seperti pakaian korban, rantai dan gemboknya, hingga video penganiayaan korban.
“Berdasarkan alat bukti oleh penyidik. Selanjutnya dilakukan gelar perkara pada tanggal 28 Agustus kemarin. Sehingga tersangka yang merupakan ibu kandung korban kita tetapkan sebagai tersangka, dan telah dilakukan penahana di rutan mapolres kubar,” jelasnya.
Dalam aksi gelar perkara yang diperankan oleh tersangka RY, melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mengikat kedua kaki menggunakan rantai hewan dan dipasangi gembok. Hal itu dibuktikan dengan video yang beredar di media sosial pasca kematian korban.
“Tidak hanya itu, Polres Kubar akan terus melakukan penyidikan kasus penganiayaan tersebut, hingga dugaan pembunuhan terhadap korban. Karena bocah perempuan 9 tahun itu, langsung menghilang pasca terjadinya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandunganya sendiri,” terang Asriadi.
Ditanya hasil hasil autopsi jenazah korban yang dilakukan beberapa waktu lalu. Asriadi mengatakan hasilnya telah dikantongi oleh penyidik. “Saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti dan menggali keterangan para saksi. Sedangkan untuk hasil autopsi akan kami beberkan saat di pengadilan,” pungkasnya.
Atas perbuatan tersangka ini, dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan (4) undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 44 ayat (1) undang -undang nomor 23 tahun 2016 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis : Fajar
Editor : Alfian
Publisher : Rina