Dua Ahli Waris Terima Santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan Kubar

Caption:  Asisten I Faustinus Syaidirahman dan Sekretaris Disnaker menyerahkan santunan jaminan sosial kepada ahli waris penerima BPJS Ketenagakerjaan (dok ist)

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Melalui BPJS Ketenagakerjaan menggelar Forum Group Discussion (FGD) pembahasan nota kesepakatan sinergi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi non ASN/TKK

FGD itu sekaligus menyerahkan santunan kematian sebesar Rp 107 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, yang diserahkan secara simbolis kepada dua perwakilan ahli waris Alm Rosma Susanti pegawai TKK Dinas Arsip dan Perpustakaan, serta diserahakn Rp42 juta kepada ahli waris Alm Sayoh  sebagai pekerja rentan. Penyerahan santunan ini di ruang rapat Sekda Lantai II Pemkab Kubar, Senin (14/10/2024).

“Penyerahan santunan kematian bagi pegawai TKK di Setkab Kubar, merupakan tindak lanjut kerjasama MoU Pemkab Kubar dan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui BPJS Ketenagakerjaan Pemkab Kubar sudah memberikan hak TKK dan pekerja rentan yang meninggal dunia,” ungkap Asisten I Faustinus Syaidirahman, usai kegiatan FGD tersebut.

Pada kegiatan itu, Asisten I Setkab Kubar mengucapkan terimakasih Kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang telah menepati janji sesuai MoU yang telah disepakati beberapa tahun yang lalu. “Patut kita apresiasi komitmen BPJS Ketenagakerjaan yang sudah menepati janjinya dengan memnyerahkan santunan ini kepada warga,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kubar, Chandra Cahyono, menjelaskan jaminan sosial memang wajib dan hak setiap Warga Negara Indonesia, khususnya bagi semua pekerja. ”Dengan adanya MoU ini, dapat memudahkan kita mendapat santunan. Sehingga seluruh TKK bener-benar terlindungi haknya melalui pemerintah daerah,” ujarnya.

Dirinya juga memaparkan, berdasarkan aturan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS yang diturunkan dalam instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021, dan puncaknya pada Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang penganggaran untuk kepesertaan Non ASN/TKK. “Program jamsos ketenagakerjaan, merupakan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK) yang harus disalurkan,” tukas Chandra. (Adv-diskominfo/kbr)

Penulis : Fajar

Editor   : Alfian

Publisher : Rina

Loading

Bagikan: