Kasus Pengupasan Lahan Manggrove di Graha Indah Akan di Tindak

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah terbentuk, sehingga Komisi III DPRD Kota Balikpapan langsung turun ke lapangan, guna menindak tegas kasus pengupasan lahan manggrove  yang terjadi di kawasan RT 13 Kelurahan Graha Indah Balikpapan Utara. Bukan hanya manggrove yang rusak, namun menyebabkan warga terkena dampaknya seperti banjir.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Yusri, pihaknya akan menindak lanjuti kasus pengupasan lahan yang yang terjadi di kawasan RT 13 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.

“Kita akan tanyakan terkait mengenai Analisis dampak lingkungan (AMDAL) pengupasan lahan kepada OPD terkait. Dan jikatidak memenuhi persyaratan itu, yah mereka wajib ditegur yang paling tidak kami akan menghentikan pengupasan lahan tersebut,” katanya. Jumat (1/11/2024).

Lanjut Yusri, langkah yang akan dilakukan Komisi II adalah dengan memanggil penanggungjawab atau perusahaan yang yang telah melakukan pengupasan lahan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup(DLH).

“Pasti kami akan melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait lainnya. Namun bagaimanapun kami juga harus tetap berkoordinasi dengan OPD terkait dalam hal ini DLH apakah mengeluarkan izin atau tidak. Itu kami akan pertanyakan,” tegasnya.

“Jadi mungkin itu yang akan kami bahas berikutnya.Karena itu menjadi agenda kami kedepan,” ungkapnya.

Yusri berharao, pengupasan lahan di Graha Indah dapat diselesaikan segera, sehingga tidak merugikan warga sekitar.

Perlu diketahui, sebelum AKD terbentuk, peninjauan dikawasan pengupasan lahan mangrove terlebih dahulu dilakukan oleh Ketua DPRD kota Balikpapan Alwi Al Qadri dan Anggota DPRD Syarifuddin Oddang.(*/pr)

Loading

Bagikan: