BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke -26 masa sidang 1 Tahun 2024/2025. Paripurna ini terkait Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang berlangsung di di Ballroom Hotel MaxOne. Senin (04/11/2024)
Pjs. Wali Kota Balikpapan Ahmad Muzakkir menyampaikan jawaban atas pandangan dari enam fraksi DPRD yang sebagian besar menyetujui Raperda tersebut. Wakil Ketua DPRD, M. Taqwa, menyatakan bahwa pembaruan perangkat daerah ini penting untuk memastikan struktur pemerintahan tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. “Perangkat daerah harus selalu diperbarui agar tetap relevan dan sesuai dengan kondisi terkini masyarakat,” ujarn Taqwa.
Tawqa menjelaskan, seiring dengan pelantikan Presiden yang baru, penyesuaian struktur pemerintahan daerah dianggap semakin mendesak. Perubahan ini diharapkan dapat menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan prioritas kebutuhan masyarakat saat ini. Salah satu fokus utama dalam Raperda ini adalah pemekaran kecamatan serta peningkatan tipe beberapa rumah sakit di Balikpapan. ”Diharapkan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat dapat lebih maksimal,” ujarnya.
Lanjut Taqwa, nantinya setelah penyampaian jawaban dari Pj. Wali Kota, masih akan ada jadwal lanjutan untuk mendengar penjelasan akhir dari setiap fraksi terkait Raperda tersebut. “Kita semua memperhatikan skala prioritas yang dibutuhkan masyarakat saat ini. Setelah ini, kita akan mengkaji jawaban akhir dari masing-masing fraksi,” ujarnya.
Perlu diketahui dalam sidang tersebut juga menandai penandatanganan berita acara pembicaraan tingkat pertama yang menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda ini. Melalui peraturan ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengoptimalkan struktur organisasi perangkat daerah yang ada.(*/)