Caption: Foto bersama Bupati Kubar FX Yapan, Ketua TP-KK Kubar Yayuk Seri Rahayu Yapan dan Kadis DPMK Kubar Erik Fictory (kiri) dan sejumlah pejabat teras Pemkab di Gedung ATJ Setkab Kubar. (dok ist)
SENDAWAR, Swarakaltim.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), meyakini dan optimis tidak ada lagi desa atau kampung yang berstatus tertinggal di tahun 2025 mendatang.
Sejak adanya penilaian terhadap masing-masing desa pada tahun 2018 melalui pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM), jumlah desa mandiri terus bertambah. Jumlah kampung berstatus desa mandiri di Kubar, telah mencapai 59 dari total 190 kampung di 16 kecamatan. Sementara desa yang sangat tertinggal kini sudah tidak ada lagi.
“Hanya ada 4 kampung yang berstatus desa tertinggal, yakni kampung Lemper, Deraya, Gerunggung dan Tanjung Soke di kecamatan Bongan. Sedangkan 86 desa lainnya sudah masuk kategori desa maju atau berkembang,” ungkap Kepala DPMK Kubar Erik Fictory kepada wartawan, Selasa (4/11/2024).
Pria akrab disapa Erik juga memaparkan, bahwa jumlah desa mandiri di Kubar, hingga saata ini terus bertambah dari 47 desa/kampung di tahun 2023 menjadi 59 desa di tahun 2024 ini. Sementara yang sangat tertinggal itu sudah tidak ada lagi.
“Hal ini berdasarkan penilaian Indeks Desa Membangun (IDM), status desa maju sebanyak 86 kampung. Sementara desa berkembang sebanyak 41 kampung. Peningkatan status desa ini terjadi karena berbagai intervensi program pemerintah daerah setempat,” terangnya.
Untuk menjadi desa mandiri, kata dia, persyaratannya memang banyak karena harus melalui penilaian indeks desa membangun. Artinya, penggunaan dana desa selama ini menjadi faktor penentu, di antaranya program kegiatan yang dilaksanakan selama ini benar-benar memberikan dampak positif atau tidak.
“Melalui penilaian dari IDM tersebut, akan muncul lima klasifikasi desa, mulai dari desa miskin, sangat miskin, berkembang, maju dan mandiri. Sedangkan desa miskin ataupun sangat miskin di Kubar tidak ada, sedangkan status berkembang dan maju masih banyak,” jelasnya.
Desa yang menyandang status desa mandiri juga memiliki keuntungan tersendiri, terutama dalam pencairan dana desa cukup dua kali, yakni tahap pertama 50 persen dan tahap kedua 50 persen. “Sedangkan desa lainnya harus melalui tiga tahap, yakni tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan terakhir 20 persen,” pungkasnya. (Adv-diskominfo/kbr)
Penulis : Fajar
Editor : Alfian
Publisher : Rina