TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Karena berbagai persyaratan, termasuk Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) telah terbit dan diterima Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, sehingganya komposisi Unsur Pimpinan Lembaga Legeslatif siap untuk dilantik.
Mengungkapkan hal itu Sekwan Bumi Batiwakkal, Abdurrahman U melalui Kabag Persidangan dan Perundangundangan Fadli saat berjumpa di kantor DPRD Jl Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb, Senin (4/11/2024). Mengacu pada SK Gubernur dengan nomor 100.1.4.2/51/B.POD.II/2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Berau masa jabatan tahun 2024-2029, dimana posisi Ketua diduduki Dedy Okto Nooryanto, Wakil Ketua I Subroto dan Wakil Ketua II Sumadi.
“Kenapa kami akan laksanakan pelantikan Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Berau periode tahun 2024-2029, Selasa tanggal 5 November 2024, karena ada beberapa pemberkasan perlu dilengkapi sekaligus juga menyesuaikan jadwal Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong. Sebab untuk Unsur Pimpinan yang berhak melantik adalah Kepala PN daerah setempat,” ungkap beliau.
Kebetulan, pelantikan juga memerlukan waktu untuk menyiapkan segala sesuatunya termasuk undangan dan menyebarkannya. Meskipun kegiatan rapat paripurna nya tidak sebanyak sasaran undangan sebagaimana pelantikan anggota DPRD menyeluruh, akan tetapi agar undangan terbagi merata makanya pelantikan itu ditetapkan Selasa (5/11/2024).
“Mudah mudahan semua berjalan sesuai tahapan, dan kegiatan rapat paripurna tentang pelantikan Unsur Pimpinan Dewan berlangsung lancar dan tertib. Sehingga, bisa segera memulai tahapan pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dan pembahasan APBD murni Tahun Anggaran (TA) 2025. Karena kedua hal tersebut urgen untuk segera jalan tahapannya,” jelas Abdurrahman. (Adv/Nht)