Baharuddin Demmu Soroti Tanggung Jawab Perusahaan Tambang dalam Pelestarian Lingkungan

 

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, menyampaikan kritik tajam terhadap banyak perusahaan tambang yang dinilai tidak bertanggung jawab dalam menjalankan operasionalnya, terutama terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan tambang sering kali hanya fokus pada eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan sekitar.

“Banyak sekali kasus pengrusakan alam akibat aktivitas pertambangan. Mereka hanya mengeruk sumber daya alam tanpa ada rasa tanggung jawab terhadap lingkungan,” ujar Baharuddin, yang merupakan Politisi dari Fraksi PAN, dalam pernyataannya.

Ia juga menyoroti masalah izin eksplorasi yang sering kali diberikan tanpa pemeriksaan mendalam terhadap isi kontrak persetujuan dan tanpa pengawasan yang ketat dari instansi terkait. “Banyak izin eksplorasi yang diberikan begitu saja tanpa memastikan bahwa perusahaan tersebut mematuhi standar lingkungan yang ada,” tambahnya.

Baharuddin menegaskan bahwa masalah ini tidak hanya melibatkan perusahaan asing, tetapi juga perusahaan lokal, baik besar maupun kecil, yang terkadang melakukan pelanggaran serupa. Meskipun perizinan pertambangan kini diatur oleh pemerintah pusat, Baharuddin menilai pemerintah daerah harus tetap berperan aktif dalam mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak merugikan lingkungan dan masyarakat.

“Pemerintah daerah tidak boleh hanya diam. Koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sangat penting. Selain itu, diperlukan payung hukum yang kuat dan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar,” tegasnya.

Baharuddin juga mengingatkan agar pemerintah tidak terlibat atau membiarkan perusahaan yang melakukan praktik pengrusakan alam.

Ia mengharapkan adanya upaya bersama untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan dapat berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan.

“Pemerintah harus tegas, dan tidak boleh terlibat dalam pengrusakan yang dilakukan oleh oknum-oknum perusahaan yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Baharuddin. (adv-dprd kaltim)

www.swarakaltim.com @2024