SAMARINDA, Swarakaltim.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra, memberikan apresiasi terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Berdasarkan perhitungan, kenaikan tersebut akan menambah sekitar Rp 218 ribu pada UMP Kaltim, yang diperkirakan naik dari Rp 3.360.858 pada 2024 menjadi sekitar Rp 3.579.313 pada 2025.
Andi menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama di tengah tantangan ekonomi yang ada.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah pusat menunjukkan komitmennya dalam merespons kebutuhan pekerja dan mendorong daya beli masyarakat.
“Kebijakan ini jelas mencerminkan upaya pemerintah untuk mendorong kesejahteraan pekerja di tengah berbagai tantangan ekonomi. Tentunya, hal ini juga akan memberikan dampak positif bagi kehidupan pekerja, yang menjadi bagian penting dalam roda perekonomian,” ujarnya.
Namun, Andi juga mengingatkan agar pemerintah daerah berhati-hati dalam menetapkan UMP Kaltim 2025. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan stabilitas sektor usaha, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang rentan terhadap peningkatan biaya operasional akibat kenaikan upah.
“Penting bagi kita untuk menjaga keseimbangan antara upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memastikan keberlanjutan sektor usaha. UMKM, misalnya, berpotensi menghadapi dampak dari kenaikan biaya operasional, sehingga kita perlu memastikan iklim investasi tetap kondusif,” jelasnya.
Andi menambahkan bahwa DPRD Kaltim akan terus berkomunikasi dengan pemerintah provinsi serta pelaku usaha untuk memastikan bahwa kebijakan kenaikan UMP ini dapat diterapkan secara efektif, tanpa mengorbankan sektor-sektor lain yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Ia berharap kebijakan ini tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian Kaltim secara keseluruhan.(adv-dprd kaltim)