Pastikan Tidak Ada Pungutan Liar,  Disporapar Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Penunjung di Pantai Manggar

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com.                    DPRD Kota Balikpapan bersama pemerintah kota Balikpapan memastikan akan terus berkoordinasi dan memastikan pantai Manggar Segara Sari tidak ada pungutan liar (Pungli), Namun demikian, legislatif dan eksekutif akan bersama -sama melakukan penataan di kawasan pantai dengan pengelolaan profesional serta peningkatan pelayanan kepada pengunjung.  Hal ini diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan Fauzi Adi Firmansyah didampingi Kepala Disporapar Ratih Kusuma Wardani dalam rapat koordinasi bersama para pelaku usaha dan pedagang di kawasan Pantai Manggar, Kamis (3/7/2025).
”Kami bersama pemerintah kota memastikan, akan memberikan pelayanan di pantai Manggar Segara sari lebih tertib dan ramah. Sehingga pengunjung akan merasa nyaman saat datang,” tegasnya.

Fauzi mengaku, ada beberapa poin yang harus di laksanakan adalah, pengelolaan toilet dan penyewaan terpal harus berjalan tertib dan tidak merusak keindahan kawasan pantai Manggar.
”Kami juga akan menggelar rapat internal dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk Satpol PP, agar penertiban ke depan tidak tebang pilih,” tegasnya.

Adi menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi para pedagang, termasuk soal kebutuhan air, tempat ibadah, dan kelengkapan sarana umum lainnya. Semua akan ditindaklanjuti dengan mengedepankan keseimbangan antara kenyamanan pengunjung dan keberlangsungan usaha warga.

Sementara itu, Kepala Disporapar Ratih Kusuma W. mengakui bahwa viralnya informasi tentang dugaan pungli telah mencoreng citra Pantai Manggar sebagai destinasi unggulan Kota Balikpapan. Namun, menurutnya, pengelolaan kawasan secara umum telah berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Kami tidak tinggal diam. Masyarakat menginginkan kenyamanan dan kejelasan saat berwisata. Karena itu kami mengundang pelaku usaha untuk berdialog dan mencari solusi bersama,” katanya.

Ratih mengaku, Pemkot Balikpapan sejauh ini telah menyediakan berbagai fasilitas umum, seperti gazebo, aula yang pengelolaanya dikenakan biaya setiap penyewaanya. Ada juga 128 unit toilet yang dapat digunakan secara gratis oleh pengunjung.

Namun, Ia juga mencermati adanya praktik usaha mandiri dari sejumlah pedagang yang menyewakan fasilitas seperti terpal, toilet, dan jasa lainnya secara berbayar. Kondisi ini, menurutnya, harus diatur agar tidak menimbulkan persepsi pungli di mata masyarakat.
“Kami menghargai inisiatif pelaku usaha, tapi semuanya harus mengikuti aturan yang berlaku. Toilet gratis sudah tersedia, dan yang swasta harus ada penyesuaian. Tidak boleh ada pungutan semena-mena,” tutupnya. (*/dpjln15)

Loading

Bagikan: