SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara maksimal. Komitmen ini disampaikan setelah menerima sejumlah catatan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-27, Senin (28/7/2025).
Banggar menyoroti pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan meminta Pemprov Kaltim memperhatikan keseimbangan antara belanja operasi dan belanja modal agar tidak menimbulkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Selain itu, pemerintah juga diminta segera menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten menindaklanjuti semua arahan dari BPK.
“Yang kedua adalah tidak lanjut untuk progres pencapaian dari 2025. Kita berharap Agustus ini bisa sudah melampaui target. Jadi kami tadi sudah rapat TAPD juga. Awal Agustus ini akan terprogres semua,” katanya.
Ia menjelaskan, realisasi anggaran sempat terkendala oleh proses administrasi keuangan, terutama menyangkut persyaratan uang muka dalam mekanisme tender. Namun, ia optimistis realisasi akan meningkat signifikan pada pertengahan Agustus mendatang.
“Karena memang kemarin sebenarnya sudah dilakukan tender segala macam tapi karena proses-proses keuangan, bahwa harus ada uang muka yang sekian persen itu memang agak terhambat. Tapi dengan realisasi di Agustus ini, mudah-mudahan pertengahan Agustus depan itu sudah jauh lebih besar dari target,”*
paparnya.
Salah satu faktor penyebab munculnya SiLPA adalah keberadaan sisa dana karbon yang tidak digunakan. Seno menjelaskan bahwa dana karbon tersebut tidak dapat dimanfaatkan karena belum dikucurkan oleh pemerintah pusat, dan akan segera dikembalikan.
“Dalam perhitungan APBD, dana itu dimasukkan tapi tidak ada dananya dari pusat. Sehingga kita meminta di keuangan Kemendagri supaya mencoret dana-dana tersebut, sehingga tidak membebani pemerintah daerah,” katanya.
Ia menambahkan, apabila dana karbon tersebut tidak dikembalikan, maka akan tetap tercatat sebagai SiLPA meskipun dana itu sebenarnya tidak pernah diterima dari pusat.
Terkait pemanfaatan SiLPA, Seno memastikan bahwa dana tersebut akan dialokasikan kembali dalam APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2025.(DHV)