DPKKUKM Kaltim Sasar 1.000 Sertifikasi Halal Bagi UMKM Tahun Ini

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKKUKM) Kalimantan Timur (Kaltim) menargetkan 1.000 produk UMKM di daerah ini mendapatkan sertifikasi halal sepanjang tahun 2025. Upaya ini sejalan dengan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Pengawas Koperasi Ahli Muda DPKKUKM Kaltim, Rovan Amhar, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki dua jalur program sertifikasi. Pertama, melalui skema self declare yang difasilitasi bidang industri dengan target 1.000 sertifikat. Kedua, melalui jalur reguler yang ditangani bidang Koperasi dan UKM dengan sasaran 40 produk.

“Perbedaannya, untuk self declare hanya berlaku bagi produk yang tidak menggunakan bahan baku dari hewan potong. Misalnya produk olahan berbahan nabati. Sedangkan produk yang menggunakan bahan baku hewan seperti ayam, sapi, atau kambing masuk ke jalur reguler,” terang Rovan ditemui usai Seminar Penguatan UMKM Halal di Galeri UMKM Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selala (26/8/2025).

Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal melalui mekanisme self declare diberikan secara gratis. Hal ini diharapkan mampu meringankan beban pelaku UMKM agar segera mendaftarkan produknya.

Rovan menyebut, DPKKUKM Kaltim menjalin kerja sama dengan empat Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), yakni LP3 Halal Center Unmul, LP3H UINSI Samarinda, LP3 Halal Center Al Raudah, dan satu LP3H di Balikpapan.

“Masyarakat bisa mendaftar melalui lembaga tersebut tanpa dipungut biaya,” tambahnya.

Namun, Rovan mengakui masih ada kendala di lapangan. Beberapa pelaku UMKM merasa khawatir saat didatangi pendamping halal karena takut dikaitkan dengan pajak.

“Padahal kami sama sekali tidak menanyakan soal pajak, hanya mendampingi untuk sertifikasi,” ujarnya.

Menurutnya, sertifikasi halal akan memberikan banyak manfaat. Selain memperluas pasar, produk UMKM juga lebih dipercaya konsumen. Terlebih, aturan jaminan produk halal kini sudah wajib diterapkan bagi semua pelaku usaha.

“Kami berharap pelaku UMKM tidak menunda lagi. Kalau produk tidak bersertifikat halal, ada dua risiko yang mengancam, yakni sanksi dari Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegas Rovan.

Ia menambahkan, target nasional tahun ini mencapai 1 juta sertifikasi halal self declare. Khusus untuk Kaltim, tersedia kuota 10 ribu sertifikat.

“Saat ini baru terpakai sekitar 2 ribu, artinya masih ada 8 ribu kuota yang belum dimanfaatkan. Kesempatan ini jangan sampai terlewat,” pungkasnya.

Dengan target 1.000 sertifikat halal di Kaltim, pemerintah provinsi berharap semakin banyak UMKM yang naik kelas sekaligus mampu bersaing di pasar yang lebih luas, baik di tingkat lokal, nasional, maupun global.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024