BALIKPAPAN,Swarakaltim.com. Pemerintah Kota Balikpapan melakukan penundaan pelaksanaan penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.Namun bagi warga yang telah melakukan pembayaran akan mendapatkan kompensasi pada tahun 2026. Hal ini diungkapkan H. Idam Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
”Kami pastikan kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masyarakat akibat penundaan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025 akan dialihkan menjadi pengurang kewajiban di tahun pajak berikutnya,” tegas Idham kepada media Selasa, (26/8/2025).
Lanjut Idham, kebijakan pembatasan penyesuaian PBB dan pemberian kompensasi kepada warga yang sudah membayar tahun 2026, sebagai bentuk kepastian dan keadilan bagi wajib pajak.
“Yang sudah membayar, akan kita kompensasi di tahun depan, menjadi faktor pengurang PBB tahun 2026. Kalau selisihnya masih besar, kompensasi akan dilanjutkan hingga lunas di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Idham menjelaskan, untuk NJOP tahun 2025 dipastikan tetap menggunakan besaran tahun 2024 sehingga tidak ada kenaikan tarif PBB. Namun, penundaan penyesuaian NJOP ini berdampak pada potensi pendapatan daerah yang hilang.
“Potensi loss akibat penundaan kenaikan ini sekitar Rp 20–25 miliar. Menjelang batas akhir, dari target Rp150 miliar, realisasi sudah mencapai Rp 110 miliar. Mudah-mudahan masih bisa kita optimalkan sampai akhir masa pembayaran,”katanya.
Idham mengaku, untuk pembayaran PBB tahun 2025, batas akhir jatuh tempo tetap pada 30 September. Meski demikian, Pemkot Balikpapan akan mempertimbangkan opsi perpanjangan masa jatuh tempo. Untuk wajib pajak dengan nilai objek di bawah Rp100 juta, potensi pendapatan yang hilang relatif kecil, hanya sekitar Rp1,5 miliar.
“Saya kembali tegaskan, hal untuk masyarakat tetap aman. Sedangkan untuk kelebihan pembayaran tidak akan hilang, melainkan dialihkan ke tahun berikutnya,” ujarnya.
Idham menambahkan, kami membuka payanan loket 24 jam secara online dan off line di gedung Gadis. Adapun Nomer Call Center BPPDRD Kota Balikpapan – 08115404132. ”Saluran Call Center disiapkan untuk mempermudah layanan publik,” ujarnya.(*/pkagt41)