SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) berencana mengambil alih pengelolaan Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda dan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD). Langkah ini diambil guna mengoptimalkan aset daerah, mengingat RSI sudah berhenti beroperasi sejak 2016.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengatakan pihaknya masih membahas rencana pemanfaatan RSI. Rumah sakit tersebut ditargetkan kembali difungsikan mulai 2026.
“Karena ada beberapa alternatif, apakah nanti dijadikan tempat rehabilitasi narkotika atau dikembalikan fungsinya sebagai Rumah Sakit Islam,” ujar Seno, Senin (25/8/2025).
Ia menegaskan, pembahasan masih berjalan sehingga belum ada keputusan final. Namun, Pemprov memastikan RSI akan kembali difungsikan paling lambat tahun depan.
“Pemanfaatan ke depan akan diambil alih oleh provinsi. Nantinya tentu akan didiskusikan juga bersama Yayasan RSI,” ucapnya.
Menurut Seno, pengambilalihan perlu dilakukan karena lahan dan bangunan RSI merupakan aset milik Pemprov. Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan bersama pihak terkait.
Sementara itu, rencana pengambilalihan RSHD masih dalam kajian. Seno juga menyinggung permasalahan gaji pegawai rumah sakit tersebut yang kini masih berada dalam pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda.
“Insyaallah begitu. Kita lihat akhir bulan ini untuk peluang kemungkinan RSHD bisa diambil alih sebagai rumah sakit provinsi,” jelasnya.
Sebagai catatan, RSI Samarinda vakum sejak 2016 akibat konflik antara Yayasan RSI dan Pemprov Kaltim di era Gubernur Awang Faroek Ishak. Perselisihan dipicu terbitnya SK Gubernur pada 25 Juli 2016 yang memindahkan pengelolaan RSI ke RSUD AW Sjahranie berstatus BLUD.
Konflik sempat diredakan melalui MoU antara Pemprov dan Yayasan RSI pada 3 Agustus 2016. Namun, kesepakatan batal dijalankan karena yayasan menilai belum ada Surat Perjanjian Kerja Bersama (SPKB) yang sah.
Sejak kebuntuan itu, izin operasional RSI tidak diperpanjang hingga ditutup. Bangunan rumah sakit terbengkalai meski Pemprov telah menginvestasikan dana besar.
Pemprov Kaltim tercatat menggelontorkan Rp131,74 miliar untuk pembangunan RSI selama delapan tahun. Aset lainnya meliputi lahan seluas 18.687 meter persegi senilai Rp103,5 miliar dan bangunan lama seluas 4.237 meter persegi dengan nilai Rp4,97 miliar.(DHV)