Rahmad Masud OPD di Lingkungan Pemkot, Tidak Mempersulit Perizinan Bagi Investor ke Balikpapan

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com.               Pemerintah Kota Balikpapan kembali menegaskan akan terus menarik investor untuk berinvestasi di kota Balikpapan. Hal ini mengingat kota Balikpapan adalah pintu gerbang ekonomi dan merupakan penyangga Ibu Kota Nusantara(IKN).

Menurut Walikota Balikpapan Rahmad Masud, pihaknya kerap memberikan arahan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar proses perizinan dapat dipangkas dan tidak berbelit. Namun regulasi persyaratan untuk tetap di jalankan.

”Regulasi tetap dijalankan, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat masuknya investasi. Untuk itu, dirinya tidak ingin mendengar ada pelaku usaha yang dipersulit saat mengurus perizinan di Balikpapan. Kalau ada yang mempersulit, laporkan. Akan kami tindak sesuai ketentuan,” kata Rahmad Masud, belum lama ini.

Lanjut Rahmad, dunia usaha hanya bisa berkembang jika layanan publik berjalan cepat, sederhana, dan transparan, serta situasi kota dalam keadaan aman. Karena itu, ia meminta setiap OPD berorientasi pada pelayanan dan solusi, bukan memperpanjang birokrasi.

“Ketika kota aman, pelaku usaha nyaman berusaha, dan pendatang betah tinggal di Balikpapan. Itu kuncinya,” ujarnya. Ia juga mendorong munculnya inovasi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang menurutnya hanya akan berhasil jika iklim usaha kondusif,” tegasnya.

Rahmad mengaku, pemerintah kota tidak bisa hanya mengandalkan sumber pendapatan tradisional. Dibutuhkan kreativitas dan terobosan baru yang bisa memperkuat basis ekonomi lokal sekaligus menarik minat investor. “Potong yang bisa dipotong menurut aturan. Fokus kita adalah pelayanan,” tegasnya.

Rahmad menambahkan, pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat untuk melakukan klarifikasi (tabayun) sebelum menyebarkan informasi, agar tidak menimbulkan keresahan yang justru bisa memengaruhi persepsi investor.

“Beberapa unggahan yang beredar ternyata keliru, bahkan ada yang salah titik koordinat. Misalnya kasus yang disebut Rp9 juta dari Rp306 ribu setelah dicek nilainya hanya sekitar Rp600 ribu. Orangnya sudah dipanggil dan diklarifikasi. Jadi jangan langsung viral tabayun dulu,” tutupnya. (*/pkagt35)

www.swarakaltim.com @2024