Tekan Angka Kecelakaan dan Pelanggaran, Dishub Menerapkan KTL di Sejumlah Ruas Jalan Utama

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com.                                 Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di sejumlah ruas jalan utama. Penerapan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan dan pelanggaran di jalan raya. Demikian diungkapkan Kepala Dishub Balikpapan M Fadli Pathurrahman.

”Sebelumnya untuk penerapan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ruhui Rahayu, dan Jalan Tjutjup Suparna, kini giliran Jalan MT Haryono yang akan masuk dalam daftar KTL baru,” tega Fadli kepada media, belum lama ini.

Lanjut Fadli, adapun penetapan KTL ini, tidak lepas dari pesatnya perkembangan kawasan MT Haryono. Jalan yang menjadi salah satu jalur vital penghubung pusat kota ke kawasan Balikpapan Baru itu semakin padat, baik oleh lalu lintas kendaraan maupun aktivitas masyarakat.

“Jalan MT Haryono kita jadikan pilot project berikutnya untuk KTL. Lokasinya dari simpang Tugu Beruang Madu hingga simpang Balikpapan Baru. Kawasan ini sudah berkembang begitu pesat dan makin padat, sehingga perlu pengaturan yang lebih ketat,” tegasnya.

Fadli menjelaskan, penerapan KTL bertujuan menciptakan ketertiban, kelancaran, dan keamanan lalu lintas. Dengan aturan yang jelas, masyarakat akan lebih disiplin, sementara pemerintah dapat mengurangi potensi kemacetan dan pelanggaran lalu lintas.

Berdasarkan KTL, berlaku sejumlah pengaturan khusus, di antaranya jam operasional parkir, larangan memanfaatkan bahu jalan untuk parkir liar, hingga pembatasan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas.“Kami mempersiapkan alat untuk mengempeskan ban hingga menderek kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan. Itu tidak sesuai aturan. Kalau sesuai perda, parkir liar bisa dikenakan denda sekitar Rp500 ribu,” ujarnya.

Selain masyarakat pengguna jalan, penindakan juga menyasar pelaku usaha yang tidak memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (andalalin) atau tidak menyiapkan area parkir sesuai ketentuan. Satgas pengawasan akan turun langsung memberi pendampingan, sekaligus mengarahkan agar pengusaha menyiapkan lahan parkir. (*/pkagt36)

www.swarakaltim.com @2024