SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sepakat menarik tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Kesepakatan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (27/8/2025) dengan agenda persetujuan bersama penarikan Raperda di dalam maupun di luar Propemperda, serta kesepakatan atas Raperda baru di luar Prolegda 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan langkah ini dilakukan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar relevan dengan dinamika daerah serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Tiga raperda yang ditarik adalah Raperda Penyelenggaraan Reklame, Raperda Penguatan Ideologi Pancasila, dan Raperda Perkawinan Usia Anak,” jelasnya.
Kamaruddin menuturkan, masing-masing Raperda memiliki alasan penarikan yang berbeda. Ada yang sudah diatur lebih teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwali), ada yang membutuhkan sinkronisasi dengan regulasi pusat, serta ada pula yang masih perlu kajian mendalam sebelum diterapkan.
“Regulasi yang terburu-buru tanpa sinkronisasi justru akan menimbulkan masalah. Penarikan ini menjadi langkah strategis untuk memperbaiki materi hukum yang ada,” ungkap Kamaruddin.
Meski demikian, DPRD tetap mengajukan satu Raperda baru di luar Prolegda, yakni perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raperda perubahan tersebut diajukan sebagai tindak lanjut dari surat rekomendasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mendorong agar regulasi pajak dan retribusi segera disesuaikan.
Dengan revisi itu, DPRD Samarinda menargetkan sistem pemungutan pajak dan retribusi bisa lebih transparan, akuntabel, serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami ingin regulasi pajak dan retribusi lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat, agar PAD Samarinda bisa terus meningkat,” pungkasnya.(DHV)