Mogok Kerja Berbuah Manis, TPP Guru ASN Kutai Barat Dikembalikan Semula Rp3,5 juta

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Polemik terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk guru ASN di Kutai Barat (Kubar) telah mencapai kesepakatan, yang memungkinkan TPP dikembalikan oleh pemerintah daerah ke nominal semula setelah adanya aksi mogok kerja tampa aktivitas mengajar berlangsung selama dua hari.

Tuntutan para guru ASN ini disetujui oleh Bupati Kubar Fredrick Edwin dan Ketua DPRD Kubar Ridwai. Hal itu di sampaikan dalam rapat paripurna tentang pendapat akhir fraksi dan persetujuan terkait Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025 di Kantor DPRD Kubar, Jumat (19/9/2025).

“Hari ini tadi, DPRD bersama Pemkab Kubar sepakat untuk mengakomodir aspirasi para guru ASN. Kesepakatan itu juga di tandantangani Bupati Kubar Fredrick Edwin, setelah penyampain pendapat akhir fraksi tadi. Terima kasih kepada pemerintah daerah atas perhatiannya untuk mengembalikan TPP para guru ASN ke Rp3,5 juta,” ujar Ridwai wartawan.

Ridwai menambahkan, dasar hukum pembayaran TPP harus di sesuaikan kembali agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ia juga menekankan bahwa keputusan bersama ini di harapkan segera mengakhiri polemik dan memulihkan kegiatan pendidikan di sekolah-sekolah.

“Harapannya, DPRD dan pemerintah melihat dampak yang sangat besar akibat terganggunya aktivitas belajar mengajar selama dua hari terakhir ini. Terwujudnya kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Kutai Barat pada hari ini bisa kembali menormalkan kegiatan pembelajaran di sekolah. Untuk itu kita menghimbau seluruh tenaga pendidik agar segera kembali melaksanakan tugas mengajar seperti biasanya,” pungkasnya.

Merespon keputusan DPRD dan Pemkab Kubar, seluruh para guru ASN yang melakukan mogok kerja di sejumlah wilayah, langsung melakukan pencopotan spanduk yang berisikan tuntutan hingga aksi mogok kerja yang berlangsung sejak Kamis 18 dan Jumat (19/9/2025). (*)

Editor : Alfian

www.swarakaltim.com @2024