SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda mengingatkan seluruh pedagang agar tidak mempercayakan urusan lapak kepada pihak mana pun di luar dinas. Imbauan ini disampaikan menjelang proses pencabutan nomor kios dan relokasi pedagang ke Pasar Pagi yang baru.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disdag Samarinda, Eka Agustina menegaskan bahwa seluruh mekanisme pengaduan, penentuan hak lapak, hingga pencabutan nomor kios dilakukan resmi oleh Disdag. Tujuannya, agar tidak muncul pihak perantara atau informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
“Kalau ada hal yang masih dipertanyakan, silakan tanyakan ke dinas, jangan ke yang lain. Jangan mempercayakan surat dan urusan lain ke pihak yang bukan kewenangannya,” tegas Eka.
Ia menjelaskan, meskipun sosialisasi telah dilaksanakan, pihaknya masih membuka ruang selama tiga hari bagi pedagang untuk menyampaikan tambahan masukan. Hal ini dilakukan karena tidak semua aspirasi dapat tersampaikan saat sosialisasi sebelumnya.
Masukan tersebut akan dihimpun dan dipertimbangkan berdasarkan proporsi terbanyak. Eka menekankan bahwa hak lapak tidak ditentukan oleh lamanya Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) dimiliki, melainkan oleh tingkat keaktifan pedagang sebelum relokasi.
“Dipakai adalah data pendataan terakhir sebelum relokasi,” ujarnya. Ia menambahkan, proses saat ini dikebut agar pencabutan nomor dan penempatan kios baru dapat dimulai pada awal November. Sementara itu, peresmian pasar ditargetkan berlangsung awal Desember mendatang.
“Makanya kami butuh semua berjalan cepat, tapi tetap akurat. Pedagang kritis, jadi verifikasi data harus benar,” ujar Eka.
Sebelumnya, Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani atau Yama, menyebut pihaknya telah menyiapkan tiga lokasi pengaduan untuk mempermudah pelayanan pedagang. Lokasi tersebut berada di Pasar Segiri, Pasar Merdeka, dan Citra Niaga.
“Pengaduan dari tanggal 20 – 22 Oktober, akan ada petugas yang kami tempatkan di titik tersebut,” singkat Yama.(DHV)