Jajaran Bea Cukai Bontang, Memusnahkan Sejumlah Rokok Ilegal dan Alkohol.
BONTANG,Swarakaltim.com – Bea Cukai Kota Bontang memusnahkan ratusan slop rokok dan minuman mengandung alkohol ilegal, ini dilakukan untuk menimalisir kerugian Negara. Selasa (21/10/2025) pagi.
Kepala Kantor Bea Cukai Bontang Tri Haryono Suhud mengatakan, untuk total asunsi kerugian negara yang ditimbulkan nilainya mencapai Rp124 juta.
5 Barang sitaan ini dihimpun sejak Oktober 2024 lalu hingga Oktober 2025 ini. Operasi ini dilakukan untuk menertibkan penyebaran barang yang tidak tertib membayar pajak.
Rincian barang bukti yang diamankan diantaranya 93.720 batang rokok ilegal. Kemudian 148,18 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
“Kalau dirupiahkan barang bukti ini nilainya mencapai Rp195 juta. Hasil dari operasi penangkapan barang ilegal ini pemilik membayar denda Rp23,4 juta,” ucap Tri Haryono Suhud.
Metode pemusnahan dilakukan dengan cara membakar serta menghancurkan minuman beralkohol. Selain barang ilegal, Bea Cukai Bontang juga berhasil mengamankan 4 kilogram sabu sejak 2022 hingga 2024 silam.
Sabu 4 kilogram ini didapat hasil kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum, seperti BNNP, BNNK, dan Polres Bontang.
“Untuk yang sabu itu tercatat sejak 2022 lalu hingga 2024. Banyak TKPnya,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Wali Kota Bontang,Agus Haris mengapresiasi kinerja Bea Cukai yang telah profesional dalam bekerja.
Terlebih dalam mengumpulkan target penerimaan pendapatan negara serta menindaklanjuti praktik ilegal di Kota Bontang.
“Barang bukti ini cukup banyak. Kemudian target penerimaan pajak juga tercapai,” ucap Agus Haris.(Wan)