SAMARINDA, Swarakaltim.com – Puluhan rumah warga di atas lahan milik pemerintah di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, ditertibkan oleh Satpol PP Kota Samarinda bersama tim gabungan, Selasa (21/10/2025).
Penertiban dilakukan dengan pengamanan dari aparat TNI, Polri, Polisi Militer, serta sejumlah OPD terkait. Meskipun berlangsung tertib, sebagian warga meminta penundaan relokasi karena belum menemukan tempat tinggal baru.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan tindakan mendadak. Sebelumnya pemerintah telah melakukan tiga kali imbauan resmi dan sosialisasi terbuka kepada warga.
“Kegiatan ini sudah melalui proses panjang dan terbuka. Pemerintah tidak serta-merta melakukan pembongkaran, tetapi memberi kesempatan dan berdialog dengan warga. Namun karena lahan ini merupakan aset pemerintah, kami harus menertibkannya sesuai ketentuan,” jelas Anis.
Ia menambahkan, lahan yang ditertibkan tercatat resmi sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda, sehingga pemanfaatannya harus dikembalikan sesuai peruntukan.
“Legalitasnya jelas dan tercatat sebagai aset pemerintah. Kami hanya melaksanakan tanggung jawab untuk menjaga dan menata aset daerah agar bermanfaat bagi publik,” tegasnya.
Sejumlah warga berharap diberi waktu tambahan agar dapat memindahkan barang-barang dengan tenang. Siradjuddin, salah satu warga, menyampaikan harapannya agar pemerintah memberi kelonggaran.
“Kami mohon pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi kami. Kami tidak menolak, hanya meminta waktu sedikit lagi untuk memindahkan barang-barang. Kami ingin semua berjalan baik, karena bagaimanapun pemerintah ada untuk masyarakat,” ujarnya.
Proses penertiban dijalankan secara humanis dan terukur, dengan keterlibatan lebih dari seratus personel gabungan untuk menjaga keamanan dan menghindari benturan di lapangan.
Dari data Satpol PP, terdapat 54 unit rumah yang berdiri di atas lahan aset pemerintah, dan 18 di antaranya sudah menerima dana kompensasi. Sisanya masih menunggu proses administrasi dari pemerintah kota.
Pemkot Samarinda menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan untuk mendukung pembangunan kota yang lebih tertib dan teratur.(DHV)