Penyempurnaan Raperda Lingkungan Hidup Kaltim Diundur hingga November, DPRD Utamakan Kehati-hatian

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) resmi ditunda hingga 21 November 2025. Keputusan ini diambil karena Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim masih perlu melakukan sejumlah penyempurnaan terhadap isi raperda.

Ketua Pansus Raperda P3LH, Guntur, menegaskan bahwa pihaknya memilih untuk bersikap hati-hati dalam merumuskan aturan tersebut. Menurutnya, kehati-hatian diperlukan karena Raperda P3LH menyangkut kepentingan jangka panjang terhadap keberlanjutan lingkungan di Kaltim.

“Kita lebih fokus ke dalam. Semua OPD kita kumpulkan, kita diskusi dengan mereka, kita masukkan apa kebutuhannya. Karena perda ini harus banyak masukan dari berbagai pihak,” ujar Guntur usai Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Selasa (21/10/2025).

Ia menjelaskan, meski tanpa melakukan studi banding ke luar daerah, Pansus tetap mengutamakan pendalaman materi secara internal. Pihaknya telah melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku pemrakarsa, Dinas Perkebunan, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu, Pansus juga memanggil pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim agar dapat memberikan masukan konkret sesuai kondisi lapangan. “Mereka yang paling tahu bagaimana kondisi sebenarnya di wilayahnya masing-masing,” jelasnya.

Dalam proses pembahasan, Pansus juga melakukan uji petik ke beberapa perusahaan pertambangan batu bara untuk melihat secara langsung penerapan teknis pengelolaan lingkungan.

“Bagaimana mereka teknik menambangnya, bagaimana cara mengelola lingkungannya. Alhamdulillah, seperti Bayan Grup dan KPC, mereka luar biasa dalam pengelolaannya,” ungkap Guntur.

Meski demikian, Guntur menyebut masih ada pihak-pihak yang perlu dihadirkan guna menyempurnakan isi Raperda. Di antaranya akademisi, NGO, pemerhati lingkungan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang akan diundang dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD).

“Ayo masukkan sama-sama. Ini produk kita. Jadi kalau tidak kita, siapa lagi yang menjaga lingkungan kita ini. Ayo mari dari sekarang,” ajaknya.

Setelah pelaksanaan FGD, Pansus akan melanjutkan tahapan uji publik dan konsultasi akhir ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Seluruh rangkaian tersebut dijadwalkan rampung sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

“Kita akan kebut ini. Karena1 ini sangat perlu, karena lingkungan kita (Kaltim) sudah luar biasa. Semoga dengan adanya perda ini, lingkungan kita lebih bagus lagi ke depannya,” tutup Guntur.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024