Pemkot Dorong Kesadaran Pajak Pelaku Usaha Kuliner Lewat Pembinaan dan Pendataan Terpadu

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com.                       Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) tak hanya fokus pada pengawasan, tetapi juga gencar melakukan pembinaan dan edukasi bagi para pelaku usaha kuliner di seluruh wilayah kota.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menumbuhkan kesadaran pajak dari bawah, sehingga para pelaku usaha tidak hanya patuh karena kewajiban administratif, tetapi juga memahami pentingnya kontribusinya bagi pembangunan daerah.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pendataan dan pemutakhiran data usaha kuliner secara menyeluruh. Dalam proses ini, petugas tidak hanya mencatat data usaha, tetapi juga memberikan pemahaman langsung mengenai tata cara pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
“Kami tidak ingin pendekatan pajak hanya bersifat penegakan. Pendataan ini juga menjadi sarana edukasi agar pelaku usaha paham bagaimana kewajiban pajak mereka berjalan dan manfaatnya bagi pembangunan,”jelas Idham, saat di konfirmasi, pada hari Rabu (22/10/2025).

Idham menyebutkan, pertumbuhan sektor kuliner di Balikpapan meningkat pesat, terutama di kawasan Grand City dan Sentra E-Walk–BSCC. Mobilitas usaha di wilayah tersebut cukup tinggi, dengan banyaknya restoran yang berganti nama atau berpindah lokasi dalam waktu singkat.
“Karena perputarannya cepat, kami ingin memastikan agar setiap pelaku usaha baru langsung terdaftar dalam sistem pajak daerah. Kesadaran sejak awal jauh lebih efektif daripada menunggu teguran,”ujarnya.

Dalam pendataan terakhir, tim BPPDRD menemukan 30 usaha kuliner baru dan lama yang belum terdaftar sepenuhnya. Pihaknya memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar segera melakukan registrasi pajak secara mandiri, sementara yang belum melaporkan kewajiban diberikan teguran administratif ringan disertai pendampingan teknis.

Melalui pendekatan ini, tingkat kepatuhan pajak pelaku usaha kuliner di Balikpapan terus menunjukkan peningkatan. Hingga akhir September 2025, realisasi penerimaan PBJT sektor makanan dan minuman mencapai 75 persen dari target semester kedua.
“Kami melihat tren positif. Semakin banyak pelaku usaha yang sadar dan mulai tertib pajak setelah mendapat pendampingan langsung dari tim kami,”ungkap Idham.

Selain itu, BPPDRD juga memperkuat kolaborasi dengan asosiasi restoran dan pelaku UMKM agar sosialisasi pajak bisa lebih luas dan terarah. “Kami libatkan komunitas pelaku usaha agar mereka bisa saling mengingatkan dan berbagi pengetahuan tentang sistem pajak. Ini bagian dari pembinaan partisipatif,” tambahnya.

Untuk mendukung transparansi dan kemudahan pelaporan, BPPDRD tengah memperluas penggunaan aplikasi transaksi online yang mencatat omzet dan laporan pajak secara real-time. Melalui sistem ini, pelaku usaha bisa langsung melaporkan data transaksi tanpa perlu datang ke kantor pajak daerah.
“Kami ingin membangun budaya pelaporan mandiri berbasis digital. Dengan begitu, tidak hanya efisien, tapi juga transparan dan mengurangi potensi kebocoran,” jelasnya.

Dengan meningkatnya kesadaran dan partisipasi wajib pajak, Pemkot Balikpapan optimistis sektor kuliner akan menjadi salah satu pilar utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa mendatang. Selain berperan dalam ekonomi kreatif, sektor ini juga memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Kunci dari pengelolaan pajak bukan hanya penegakan, tetapi membangun kesadaran bersama. Kami ingin pelaku usaha merasa menjadi bagian dari pembangunan Balikpapan,”tutup Idham.(*/pkokt22)

www.swarakaltim.com @2024