SAMARINDA, Swarakaltim.com – Komisi IV DPRD Kota Samarinda bersama Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) membahas polemik rasionalisasi insentif bagi guru PAUD dalam rapat audiensi di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda, Senin (3/11/2025).
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menjelaskan bahwa perbedaan pemahaman terhadap regulasi menjadi pemicu munculnya persoalan ini. Sebelumnya, pemberian insentif guru PAUD berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2022, namun kemudian diperbarui melalui Perwali Nomor 65 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme pemberian insentif dalam bentuk honorarium serta kualifikasi penerimanya.
“Kesalahpahaman ini muncul karena perubahan aturan. Insentif sekarang bersifat honorarium dengan syarat tertentu sebagaimana diatur dalam perwali terbaru. Kami memahami keinginan guru untuk pemerataan, tetapi pemberian insentif tetap bergantung pada kebijakan pemerintah dan kemampuan keuangan daerah,” terang Novan.
Ia menyebutkan, dari total 785 guru PAUD di Kota Samarinda, saat ini hanya sekitar 385 orang yang menerima insentif. Karena itu, pihaknya meminta dilakukan pengecekan ulang terhadap data penerima agar sesuai dengan kriteria yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa penerima insentif benar-benar memenuhi persyaratan. Hasil evaluasi akan dibahas bersama Disdikbud dan dilaporkan ke Wali Kota untuk mencari solusi terbaik agar kesejahteraan guru PAUD tetap terjaga,” ujarnya.
Novan menambahkan, sebagian besar lembaga PAUD di Samarinda berstatus swasta, sehingga bantuan insentif dari pemerintah merupakan bentuk apresiasi tambahan. Ia juga menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim turut memberikan tunjangan sekitar Rp500 ribu per bulan bagi guru PAUD. “Idealnya semua guru bisa mendapatkan bantuan, tapi kondisi fiskal daerah saat ini juga perlu menjadi pertimbangan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Samarinda, Taufiq Rachman, menegaskan bahwa pengurangan penerima bukan merupakan pemotongan, melainkan rasionalisasi berdasarkan hasil evaluasi di lapangan.
“Penyesuaian dilakukan sesuai regulasi dan hasil monitoring pengawas sekolah. Setiap guru yang mengajar satu rombongan belajar (rombel) berhak menerima insentif,” jelasnya.
Taufiq memastikan, Disdikbud Samarinda akan menindaklanjuti hasil rapat dengan menerbitkan surat edaran resmi mengenai kriteria penerima insentif.
“Kami akan memperjelas klasifikasi penerima agar tidak ada lagi kebingungan di lapangan,” pungkasnya.(DHV)