BPBD Ingatkan Pengembang Perumahan, Patuhi Tata Ruang Cegah Longsor

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com.                      Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan menghimbau kepada pengembang untuk mengikuti peta zonasi risiko. Ketentuan tata ruang serta persyaratan tekhnis. Sehingga tercipta keselamatan lingkungan dalam setiap pembangunan dan mencegah risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor yang kerap muncul akibat perubahan bentang lahan yang tidak terkontrol.

Menurut Kepala BPBD Balikpapan, Usman Ali, setiap aktivitas pembukaan lahan memiliki konsekuensi lingkungan yang harus dikelola dengan baik. Karena itu, pengembang wajib memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan sejak tahap perencanaan hingga pasca pembangunan kawasan. Apabila terbukti terjadi dampak negatif yang timbul akibat kelalaian, maka pihak pengembang harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan maupun bencana yang terjadi.
“Biasanya kalau ada pengembang yang membuka lahan untuk perumahan, kita minta mereka bertanggung jawab. Koordinasi juga dilakukan dengan lurah dan kecamatan agar pengawasan di lapangan berjalan baik,”tegas Usman kepada media, Rabu (12/11/2025).

Lanjut Usman, untuk menindaklanjuti suatu kejadian bencana, BPBD akan melakukan penilaian untuk memastikan penyebabnya. Bila bencana terjadi karena faktor alam, seperti curah hujan ekstrem atau kondisi geografis wilayah, pemerintah kota akan memberikan bantuan sesuai mekanisme yang telah diatur. Apabila penyebabnya adalah kelalaian manusia, termasuk pengembang yang tidak mematuhi kaidah lingkungan, maka tanggung jawab penanganan bukan berada pada pemerintah melainkan pihak terkait.
“Untuk kategori kebencanaan yang dibantu BPBD, kita lihat dulu levelnya. Kalau karena kelalaian manusia, maka mereka harus bertanggung jawab sendiri. Tapi kalau murni karena keadaan alam, pemerintah kota akan turun membantu,”tegasnya.

Dalam upaya penguatan pencegahan dan mitigasi, BPBD terus menjalin koordinasi intensif dengan pemerintah kecamatan, kelurahan, dan sejumlah instansi teknis terkait seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP. Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting untuk memastikan proses pembangunan kawasan permukiman tetap sejalan dengan aturan tata ruang dan tidak memicu kerentanan bencana bagi masyarakat sekitar.
“Kami selalu berkoordinasi dengan perangkat daerah lainnya agar setiap aktivitas pembangunan tetap memperhatikan kaidah lingkungan dan keselamatan,”tambah Usman.

Usman menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan. Warga diminta aktif melaporkan jika menemukan kegiatan pembukaan lahan atau pembangunan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan maupun risiko bencana. Menurutnya, peran masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun budaya sadar bencana di Balikpapan.(*/pknop134)

www.swarakaltim.com @2024