H. La Ode Nasir Terus Sosialisasikan Membangun Ketahanan Keluarga, Sesuai Perda Provinsi Kaltim No 2 Tahun 2022.

Fahrul Rozi : “Rumah Tangga,Rumah Ibadah”

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com.                        H. La Ode Nasir,SE Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Komisi I Fraksi PKS Dapil Kota Balikpapan, terus berupaya melakukan sosialisasi ke-11 Perda Nomor 2 Tahun 2022 Provinsi Kaltim tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Kantor Sekretariat Halte sedekah LNC (La Ode Nasir Center) Jl. dr. Sutomo Kelurahan Karang Rejo Kelurahan, Kecamatan Balikpapan Tengah Provinsi Kaltim Minggu,(16/12/’25) siang.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi itu, sejumlah masyarakat umum, para komunitas Halte Sedekah LNC dari sebagian Kelurahan di Balikpapan, Hj. Iim Rahman Komisi IV, serta dua nara sumber Ustadz H. Fahrul Rozi pendakwah senior pernah menjadi anggota DPRD Kota Balikpapan dan Faisal Fahreza tokoh pemuda senior PKS Balikpapan. Dalam pelaksanaan kegiatannya dipandu moderator yang smart H. Ibnu Suroso.

Dalam sosialisasi Perda (Sosperda) H.La Ode Nasir menjelaskan, kedudukan dan tujuan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. Perda ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan keluarga di Wilayah Kaltim yang memiliki berbagai aspek.

Dalam berbagai kesempatan H. La Ode Nasir tidak henti-hentinya menyampaikan, bahwa dalam perda itu tertuang soal mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga kelembagaan dalam menjaga perjalanan ketahanan keluarga.

Beberapa manfaatnya antara lain, peningkatan kualitas hidup keluarga, pencegahan masalah sosial, serta terwujudnya keluarga yang harmonis dan sejahtera.

Ia menegaskan, Perda ini mencakup berbagai aspek penting. Diantaranya dari Perencanaan dan Pelaksanaan, Perda ini mengatur bagaimana pemerintah daerah merencanakan dan melaksanakan program-program yang mendukung pembangunan ketahanan keluarga.

Memberikan ketahanan terkait
Wali Anak dan Pengampunan, aspek ini mengatur tentang perlindungan anak dan mekanisme pengampunan dalam konteks keluarga.

Bicara akan kelembagaan Ketahanan Keluarga, Perda ini mengatur tentang pembentukan dan penguatan lembaga-lembaga yang berfokus pada ketahanan keluarga, serta pola koordinasi dan kerjasama oleh berbagai pihak meliputi, pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga terkait, dalam upaya meningkatkan ketahanan keluarga.

Begitu pula menyangkut penanganan Kondisi Khusus, sistem Informasi, memberikan penghargaan dan fasilitasi, serta adanya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dalam pelaksanaan untuk ketahanan keluarga.

Disisi lain semua proses ini juga tidak terlepas dari dukungan pendanaan. Dimana pendanaan sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program-program pembangunan ketahanan keluarga.

Peserta yang hadir berharap memahami keberadaan Perda Provinsi Kaltim nomor 2 Tahun 2022. Harapannya ketahanan keluarga di Kaltim dapat semakin kuat, sehingga tercipta masyarakat yang lebih harmonis, sejahtera, dan berkualitas.

Sementara disisi lain Ustadz Fahrul Rozi memaparkan dalam ketahanan keluarga yang pertama dan utama yang dibangun rumah tangga dan setelah itu baru rumah ibadah.

Banyak orang punya rumah tangga tapi orang didalam nya tidak peduli baik atau tidak baik, sholat atau tidak sholat, tidak bisa baca Qur’an atau tidak beradab. Banyak yang demikian bahkan sukses sampai semuanya wafat dan tidak terjadi keributan dan sebagainya nya.

Sedangkan Faizal Reeza Nara sumber kedua mengulas soal ketahanan keluarga dari sudut mengkokohkan tauhid yang perlu di perbaiki dalam keluarga. Kemudian Ia mengingatkan jangan tinggalkan syariat Islam yaitu mengutamakan sholat, serta hindar dan tinggalkan sesuatu yang dapat mengurangi nilai amalan seperti gibah.

Perda Provinsi Kaltim no 2 Tahun 2022 merupakan pendampingan untuk ketahanan keluarga dan dapat menekan tingkat perceraian.

Sebelum kegiatan berakhir dilakukan sesi tanya jawab dan diberikan souvenir bagi peserta yang dapat menjawab. Hal ini sebagai rasa terima kasih pada para peserta telah bersinergi hadir dan memberikan respon atas materi yang disampaikan oleh para narasumber di acara ini. (SIS)

www.swarakaltim.com @2024