Dishub Samarinda Pasang Marka Zigzag di Jalan Juanda untuk Atasi Kemacetan Pagi Hari

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mulai menerapkan pemasangan marka zigzag atau garis kuning berliku di sepanjang Jalan Ir H. Juanda sebagai langkah untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi pada jam sibuk, khususnya saat aktivitas antar-jemput siswa.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan kemacetan di kawasan tersebut selama ini dipicu oleh kebiasaan pengendara roda dua dan roda empat yang memarkir kendaraan di badan jalan maupun trotoar. Padahal, area tersebut telah memiliki lahan parkir resmi di sisi jalan yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Setiap pagi saat jam sekolah, kemacetan muncul karena masyarakat parkir di badan jalan dan trotoar. Ini sudah kami sosialisasikan sejak dua tahun lalu. Jika ingin membeli kue atau makanan, parkirlah di lahan yang tersedia di sebelahnya,” ujar Manalu.

Ia menjelaskan bahwa pemasangan marka zigzag mengacu pada Permenhub Tahun 2014 Pasal 34 dan Pasal 43, yang mengatur fungsi marka tersebut untuk menekan kemacetan, mencegah kecelakaan, dan meningkatkan keamanan lalu lintas. Panjang marka yang dipasang mencapai 15 hingga 20 meter dan seluruh area itu dilarang untuk berhenti maupun parkir.

“Marka zigzag ini sudah kami buat sekitar 15 sampai 20 meter dan sepanjang area itu tidak boleh parkir maupun berhenti,” tegasnya.

Dishub bersama Satlantas Polresta Samarinda juga akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan. Bentuk sanksi meliputi penggembosan ban hingga pencatatan nomor polisi kendaraan yang kemudian akan diteruskan ke Satlantas sebagai dasar penerbitan tilang.

“Mulai besok, kami minta masyarakat yang ingin membeli kue agar memperhatikan marka zigzag ini. Kami amati ini salah satu sumber kemacetan setiap pagi,” jelas Manalu.

Jalan Ir H. Juanda sendiri telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas, sehingga aktivitas parkir di badan jalan tidak diperbolehkan. Dishub menyatakan bahwa sosialisasi mengenai aturan ini sudah dilakukan sejak satu hingga dua tahun lalu. Meski begitu, pemerintah masih memberikan masa penyesuaian selama satu minggu sebelum penindakan penuh diberlakukan.

“Setelah itu setiap ada yang parkir di sini kami gembosi langsung, termasuk yang parkir di trotoar. Harusnya parkir di dalam, di sisi kanan atau kiri,” katanya.

Manalu menambahkan bahwa marka zigzag lazim digunakan di kawasan sekolah atau Zona Selamat Sekolah (ZoSS), sehingga pengendara yang memiliki SIM seharusnya memahami aturan tersebut.

“Kalau sudah punya SIM, pasti paham apa itu rambu-rambu,” tandasnya.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024