
Dedy Okto: Karena Penyelesaian Kasus Bertujuan Untuk Memulihkan Hubungan Sosial, Menciptakan Keharmonisan, dan Memberikan Edukasi Hukum
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Akhir tahun 2025, Kabupaten Berau resmi memiliki fasilitas yang dibentuk Kejaksaan untuk menyelesaikan masalah hukum ringan di luar pengadilan melalui musyawarah mufakat. Fasilitas tersebut di kenal dengan sebutan rumah Restorative Justice (RJ) yang diberi nama “Busak”.
Menanggapi kehadiran rumah RJ, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bumi Batiwakkal, Dedy Okto Nooryanto mengatakan, keberadaan rumah RJ sekarang ini memang sangat di perlukan. Kenapa demikian, karena memiliki tujuan untuk memulihkan hubungan sosial, menciptakan keharmonisan, dan memberikan edukasi hukum, dengan harapan apabila keberadaan rumah RJ maksimal kedepan mampu tekan angka kejahatan di daerah.
“Sebab melalui fasilitas itu, memberikan ruang penyelesaian perkara secara kekeluargaan yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, tokoh masyarakat, dan agama untuk mencapai pemulihan dan perdamaian, bukan sekadar hukuman formal, dengan syarat tertentu seperti kerugian kecil atau pelaku baru pertama kali. Namun penyelesaian perkara social yang muncul diselesaikan dengan mengedepankan nilai budaya lokal seperti gotong royong dan mufakat,” ungkap Dedy Okto Baru baru ini.
Tetapi hendaknya rumah RJ nantinya, tambah Petinggi di Lembaga Legaslatif Berau itu, telah dipikirkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bukan hanya diadakan di wilayah perkotaan seperti Tanjung Redeb, tetapi harapannya setiap kecamatan di Kota Sanggam perlu dilengkapi rumah RJ. Sebab, dinamika sosial dapat terjadi bukan di perkotaan saja, namun di tingkat kecamatan juga cukup tinggi.
”Keberadaan rumah RJ saat ini menjadi bukti bahwa tidak semua perkara pidana harus diselesaikan melalui meja hijau. Karena melalui rumah RJ, merupakan ruang yang memungkinkan masyarakat menyelesaikan konflik secara damai melalui musyawarah, dengan pendampingan Aparat penegak hukum,” ujar Wakil Rakyat dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut.
Lanjut Dedy Okto, fasilitas itu juga sangat penting terutama bagi warga yang selama ini mengalami kesulitan mendapatkan akses pendampingan hukum karena faktor jarak maupun ekonomi. Setidaknya melalui rumah RJ, ke depan perkara pidana ringan seperti pencurian, penganiayaan, laka lantas dan untuk perdata missal kasus waris, tanah, perkawinan di luar sidang formal jika semua pihak setuju bisa diselesaikan dengan mufakat.
“Oleh karena itu masyarakat kami imbau untuk memanfaatkan sebaik mungkin keberadaan rumah RJ di daerah kita tercinta ini, apabila tersandung kasus pidana atau perdata untuk menyelesaikan masalah secara damai dan harmonis. Meskipun sekarang baru hadir di perkotaan. Tetapi kami akan terus mendorong kalau bisa secepatnya setiap kecamatan ada juga rumah RJ,” papar Ketua DPRD, Dedy Okto Nooryanto. (Adv/Nht/Bin)