SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim resmi memperluas penerapan Pidana Kerja Sosial (PKS) melalui penandatanganan Naskah Kerja Sama yang melibatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim, Selasa (9/12/2025). Langkah ini menjadi babak baru dalam penguatan pembaruan hukum dan tata kelola pemerintahan yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan.
Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa kerja sama tersebut diarahkan untuk memastikan pelaksanaan PKS dapat berjalan lebih terstruktur, terawasi, dan tepat sasaran. Menurutnya, PKS merupakan instrumen pemidanaan modern yang memberi ruang pembinaan tanpa mengabaikan nilai keadilan bagi masyarakat.
“Pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tetapi sarana pembinaan yang konstruktif bagi pelaku sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Rudy menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kaltim yang selama ini menjadi mitra utama Pemprov dalam berbagai proses penanganan persoalan hukum. Melalui kerja sama baru ini, implementasi PKS diperkuat dengan dukungan pemerintah daerah mulai dari penyediaan lokasi kegiatan, jenis pekerjaan yang dapat dijalankan terpidana, hingga pengawasan langsung selama proses berlangsung.
Ruang lingkup kerja sama juga mencakup penyusunan mekanisme pelaporan berkala, penyediaan data dan informasi secara akuntabel, serta pelaksanaan sosialisasi bagi masyarakat dan perangkat daerah. Pemprov dan Kejati Kaltim berkomitmen memastikan PKS menjadi instrumen pemidanaan yang efektif, transparan, dan tertib administrasi.
Gubernur Rudy menambahkan bahwa keberadaan PKS diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada pemidanaan berbasis penjara, sejalan dengan gagasan hukum progresif dan nilai keadilan restoratif.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat koordinasi agar PKS menjadi model pembinaan yang tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga memberi kontribusi bagi lingkungan sosial.
“Semoga kerja sama ini membawa keberkahan dan manfaat besar bagi masyarakat Kaltim,” tutupnya.(DHV)