SAMARINDA, Swarakaltim.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur menemukan sejumlah persoalan signifikan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah Pemerintah Kota Samarinda. Temuan tersebut disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja dan kepatuhan Semester II Tahun Anggaran 2025.
Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Pada Semester II 2025, BPK melakukan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah Tahun 2024 hingga triwulan III 2025 di Pemkot Samarinda. Hasilnya, BPK menemukan pendataan wajib pajak dan objek pajak yang belum sepenuhnya lengkap dan mutakhir.
Selain itu, BPK juga mencatat pemungutan pajak dan retribusi daerah yang telah ditetapkan belum seluruhnya terealisasi sesuai ketentuan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Suharyanto menegaskan, seluruh pejabat terkait wajib memberikan jawaban atau penjelasan atas rekomendasi BPK. Tindak lanjut tersebut harus disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengakui adanya sejumlah catatan dari BPK, khususnya yang berkaitan dengan sisi penerimaan daerah dan pengelolaan aset.
“Ada catatan terkait wajib pajak dan pengelolaan HGB di atas HPL, khususnya di kawasan Citra Niaga. Itu diminta untuk segera kami tertibkan sebagai barang milik daerah,” ujar Andi Harun.
Ia menilai temuan BPK tersebut bersifat positif karena menjadi dasar penertiban aset daerah dan mencegah penguasaan aset oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Andi Harun memastikan Pemkot akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Ia mengaku telah menginstruksikan Inspektorat Daerah, BPKAD, serta perangkat daerah terkait pendapatan dan pengelolaan barang milik daerah untuk melakukan koordinasi dan percepatan tindak lanjut. Pemkot menargetkan penyelesaian sebelum batas waktu 60 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(DHV)