BPK Kaltim Temukan Masalah Pajak dan Retribusi Daerah, Rudy Mas’ud Janji Tindak Lanjut Disiplin

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur mengungkap sejumlah persoalan signifikan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Temuan tersebut disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja dan kepatuhan Semester II Tahun Anggaran 2025.

Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, menjelaskan pemeriksaan dilakukan sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Pada Semester II 2025, BPK melakukan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah Tahun 2024 hingga triwulan III 2025 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan pendataan wajib pajak dan retribusi belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Selain itu, BPK juga menemukan bahwa sejumlah pajak daerah belum didukung dasar hukum dan peraturan pelaksanaan yang lengkap serta harmonis. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi optimalisasi pendapatan daerah.

BPK turut melakukan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah pada Pemerintah Kota Samarinda dan instansi terkait. Seluruh temuan tersebut telah disertai rekomendasi yang dituangkan dalam LHP dan diminta untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Suharyanto menegaskan, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Menanggapi temuan tersebut, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan komitmen Pemprov Kaltim untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara disiplin dan tepat waktu.

“Pengelolaan pendapatan tentu akan kami tindak lanjuti secara serius. Bukan sekadar menutup temuan, tetapi memastikan setiap rupiah pendapatan daerah dihitung secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran,” ujar Rudy Mas’ud.

Ia juga menyoroti temuan BPK di sektor lingkungan hidup yang disebutnya sebagai peringatan keras bagi pemerintah daerah. Pemprov Kaltim, kata dia, berkomitmen memperkuat pengawasan pendapatan sumber daya alam, meningkatkan kepatuhan terhadap perlindungan lingkungan, serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Rudy Mas’ud menambahkan, seluruh temuan BPK akan dijadikan acuan perbaikan kebijakan dan penguatan pengendalian lintas sektor. Ia memastikan tidak ada rekomendasi yang diabaikan dan seluruhnya akan diselesaikan sesuai ketentuan.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024