Evaluasi Protokol Istana: Acara Kenegaraan Mengedepankan Etika Kebangsaan dan Sensitivitas Budaya

Oleh: Andri Rifandi Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kalimantan Timur

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Peresmian kilang minyak oleh Presiden Republik Indonesia di Kalimantan Timur sejatinya merupakan momentum strategis nasional. Agenda ini tidak hanya mencerminkan komitmen negara dalam memperkuat ketahanan energi, tetapi juga menjadi simbol sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong pembangunan nasional.

Namun, di balik agenda besar tersebut, muncul sorotan publik terhadap pelaksanaan tata protokoler acara, khususnya terkait penempatan Sultan Kutai Ing Martadipura yang berada di barisan belakang. Situasi ini bahkan memicu teguran langsung dari Presiden kepada pelaksana protokol. Teguran tersebut bukan sekadar koreksi teknis, melainkan membuka ruang refleksi yang lebih luas tentang bagaimana negara seharusnya memosisikan simbol adat dan sejarah dalam praktik kenegaraan.

Makna Simbolik Sultan Kutai bagi masyarakat Kalimantan Timur. Bagi masyarakat Kalimantan Timur, Sultan Kutai Ing Martadipura bukanlah sekadar figur seremonial. Ia merupakan representasi sejarah panjang peradaban Kutai, salah satu kerajaan tertua di Nusantara, yang eksistensinya masih hidup secara kultural hingga hari ini. Kesultanan Kutai telah menjadi bagian penting dari pembentukan identitas sosial, budaya, dan historis masyarakat setempat.

Karena itu, kehadiran Sultan dalam acara kenegaraan memiliki makna simbolik yang mendalam. Penempatan yang tidak mencerminkan penghormatan adat berpotensi menimbulkan persepsi bahwa tata protokoler negara belum sepenuhnya sensitif terhadap nilai-nilai lokal dan sejarah daerah. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa acara kenegaraan tidak hanya soal keteraturan administratif, tetapi juga tentang etika kebangsaan dan penghormatan terhadap identitas budaya.

Perspektif Konstitusional dan Kenegaraan. Secara konstitusional, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pengakuan tersebut mencakup entitas adat yang masih hidup secara sosial dan kultural, termasuk Kesultanan Kutai dan kedudukan Sultan Kutai Ing Martadipura.

Penghormatan terhadap Sultan bukanlah bentuk feodalisme yang bertentangan dengan sistem republik. Sebaliknya, hal tersebut merupakan wujud pengakuan negara terhadap sejarah, identitas, dan struktur sosial yang telah menjadi bagian dari perjalanan bangsa Indonesia. Dalam semangat kebhinekaan, negara justru berkewajiban memastikan bahwa praktik kenegaraan berjalan selaras dengan nilai-nilai lokal yang hidup di masyarakat.

Dalam konteks ini, tata kehormatan tidak semata-mata ditentukan oleh hierarki jabatan formal, tetapi juga oleh nilai simbolik dan historis. Penempatan tokoh adat yang kurang proporsional dapat dimaknai sebagai pengabaian terhadap prinsip penghormatan yang dijamin oleh konstitusi.

Analisis terhadap Protokol Istana. Peristiwa ini menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam pendekatan Protokol Istana (Protis). Penentuan tata kehormatan tampak terlalu administratif dan formalistik, dengan menitikberatkan pada struktur jabatan negara semata, tanpa mempertimbangkan konteks sejarah dan budaya daerah.

Kurangnya sensitivitas budaya ini mencerminkan kesenjangan perspektif antara pusat dan daerah. Negara hadir secara administratif, namun belum sepenuhnya hadir secara kultural. Padahal, kesalahan dalam tata protokoler tidak hanya berdampak simbolik, tetapi juga dapat memengaruhi suasana kebatinan masyarakat dan legitimasi sosial atas agenda pembangunan.

Teguran Presiden terhadap Protis justru menunjukkan bahwa pada level kepemimpinan nasional terdapat kesadaran kuat akan pentingnya penghormatan budaya. Teguran ini harus dimaknai sebagai koreksi institusional agar protokol negara berfungsi bukan hanya sebagai pengatur teknis, tetapi juga sebagai penjaga etika kebangsaan.

Pandangan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kalimantan Timur, IMM Kalimantan Timur memandang peristiwa ini sebagai momentum refleksi bersama mengenai cara negara memperlakukan simbol sejarah dan kebudayaan lokal. Pembangunan nasional yang berkelanjutan tidak hanya bertumpu pada infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga pada penghormatan terhadap nilai, identitas, dan martabat budaya masyarakat daerah.

IMM Kaltim menegaskan bahwa raja atau sultan di wilayah adat memiliki legitimasi historis dan sosiologis yang kuat. Dalam acara kenegaraan di wilayah adat, kedudukan mereka seharusnya ditempatkan secara terhormat dan proporsional sebagai bentuk penghargaan negara terhadap sejarah dan kearifan lokal.

Penghormatan ini tidak bertentangan dengan demokrasi dan sistem republik. Justru sebaliknya, hal tersebut merupakan implementasi nyata dari prinsip kebhinekaan dan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

Peristiwa penempatan Sultan Kutai Ing Martadipura harus menjadi pelajaran penting bahwa pembangunan fisik, seperti kilang minyak, tidak boleh mengabaikan pembangunan nilai dan penghormatan budaya. Protokol kenegaraan adalah bagian dari diplomasi internal bangsa, yang setiap gesturnya membawa pesan politik dan kultural.

IMM Kalimantan Timur berpandangan bahwa menghormati Sultan Kutai Ing Martadipura adalah bagian dari menghormati sejarah Indonesia itu sendiri. Negara yang besar adalah negara yang mampu menghargai masa lalunya tanpa kehilangan arah masa depan.(tim/sk)

www.swarakaltim.com @2024