TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Bumi Batiwakkal.
Melalui press release pemusnahan barang bukti berupa sabu, menurut Kapolres Kota Sanggam Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ridho Tri Putranto melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto saat musnahkan hasil pengungkapan 18 kasus yang melibatkan 22 tersangka sebanyak 3,2 kilogram sabu di Command Center Polres Berau, Lantai 3, Jl Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Jumat (23/1/2026) menjelaskan, kegiatan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang akan ditindak Polres tanpa kompromi.
“Melihat jumlah barang bukti dan tersangka yang berhasil diamankan dalam pemusnahan barang bukti kali ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Berau masih menjadi ancaman serius. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus dibarengi dengan langkah pencegahan dan peran aktif seluruh elemen Masyarakat,” harap beliau.
Pihaknya kembali menegaskan, tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan narkotika untuk berkembang di daerah Bumi Batiwakkal. Penindakan tegas akan terus dilakukan, terutama terhadap pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran, bukan hanya pengguna.
“Ini bukan sekadar penangkapan, tetapi bentuk perlindungan terhadap generasi muda daerah tercinta ini (Berau) dari bahaya narkotika. Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Langkah ini juga diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya lagi.
Masih menurut dirinya, pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penangkapan pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dilakukan jajaran kepolisian dalam beberapa waktu terakhir. Dimana, dari 22 orang tersangka, terdiri atas 21 laki-laki dan 1 perempuan. Sementara itu, total berat bersih barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 3.221,52 gram, atau lebih dari 3,2 kilogram.
“Jadi sekali lagi kami tekankan, pemusnahan digelar sebagai bentuk keseriusan Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari berbagai kasus, baik pengedar maupun pemilik narkoba, yang seluruhnya telah melalui proses hukum sesuai ketentuan,” tegas AKP Agus Priyanto.
Ada yang berbeda dari kegiatan press release kali ini dari sebelumnya, biasanya saat press release para tersangka di hadirkan. Namun, dalam kegiatan pada Jumat (23/1/2026) semua para pelaku tidak terlihat. Ternyata perubahan itu terjadi atas adanya pemberlakuan Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dimana sejak tanggal 2 Januari 2026 Aparat penegak hukum tidak menampilkan tersangka saat kegiatan press release untuk menghormati asas praduga tidak bersalah. (Nht/Bin)