
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Keluhan masyarakat akan persoalan lahan Tanjung Redeb Hutani (TRH) terus mengalir ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau. Konflik terjadi akibat adanya penggusuran lahan yang telah lama di garap masyarakat. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua II lembaga legeslatif Berau, Sumadi, saat berbincang di Kecamatan Tanjung Redeb baru baru ini.
“Kami meminta kepada Pemerintah daerah melalui Organsiasi Perangkat Daerah (OPD), segera masukkan konflik lahan TRH dalam agenda pembahasan lintas Instansi, sehingga menghasilkan kebijakan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berkeadilan bagi masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup pada lahan tersebut,” ungkap Sumadi.
Memang tambahnya, secara aturan masyarakat tidak memiliki legalitas lahan. Tetapi karena lahan TRH selama kurang lebih 20 tahun tidak termanfaatkan, akhirnya masyarakat mengelola lahan itu untuk bercocok tanam, termasuk menanam sawit sebagai sumber penghasilan keluarga. Namun sayangnya, lahan itu kini mulai dilakukan penertiban dengan dilakukan penggusuran.
“Boleh di tertibkan, tetapi hendaknya terlebih dahulu komunikasikan ke masyarakat, karena lahan itu telah terkelola. Mereka sudah puluhan tahun menggantungkan hidup di lahan tersebut, tiba-tiba digusur, tentu ini menimbulkan gejolak. Wajar saja banyak aduan masyarakat yang masuk ke DPRD terkait tindakan penggusuran tersebut,” ujar beliau.
Sebab lanjutnya, warga merasa kehilangan sumber penghidupan tanpa adanya kejelasan solusi. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera ditangani melalui kebijakan yang adil dan terukur. Menyikapi persoalan ini, DPRD akan memfasilitasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi dengan mengundang semua pihak terkait, termasuk OPD.
“Hal ini perlu ada skema penyelesaian yang mempertimbangkan lamanya masyarakat mengelola lahan serta usia tanaman yang sudah ditanam Masyarakat,” imbuh Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Tujuannya lanjut Sumadi, agar tanaman sawit dengan usia di bawah satu tahun dapat dipertimbangkan untuk diberikan kompensasi dalam nominal tertentu, sementara tanaman di bawah dua tahun dapat memperoleh nilai yang lebih besar. Adapun tanaman yang telah berusia di atas lima tahun diharapkan mendapat perlindungan atau solusi khusus agar tidak seluruhnya terdampak.
“Skemanya tentu harus dibahas bersama. Tapi jangan sampai masyarakat yang sudah lama bergantung di sana justru tidak mendapatkan kepastian,” tegasnya.
Pandangan dirinya, isu lahan TRH saat ini mencerminkan tantangan mendasar dalam tata kelola aset dan perlindungan sosial. Konflik ini memperlihatkan benturan antara penegakan status kepemilikan negara atas lahan dan realitas sosial warga yang telah lama mengelolanya.
Sumadi menilai Pemerintah daerah perlu mengambil langkah bijak dengan mengedepankan dialog dan solusi transisional, bukan semata-mata pendekatan penertiban. Ia mengingatkan bahwa masyarakat yang terdampak tetap merupakan bagian dari warga Kabupaten Berau yang harus dilindungi hak sosial dan ekonominya. (Adv/Nht/Bin)