Enam Tahun Menanti, DPRD Dorong Solusi Permanen Jalan Kampung Tasuk

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Persoalan akses jalan penghubung RT 5 dan RT 6 Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur bukan persoalan baru, melainkan sudah berulang kali dibahas dalam berbagai forum perencanaan Pembangunan. Bahkan solusi hal ini, sudah enam tahun di nantikan warga setempat, namun hingga kini belum ada keputusan final yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Oleh karena itu, selaku Wakil Rakyat saya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memfasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan guna menyelesaikan kebuntuan yang telah berlangsung sejak 2019 silam tersebut. Kesulitannya adalah izin tanda tangan untuk pemanfaatan jalan. Ini sudah kita bahas enam tahun lalu, tetapi sampai hari ini belum ada jalan keluar yang konkret,” kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bumi Batiwakkal, Rahman.

Sejauh ini, dirinya telah beberapa kali turun langsung ke lapangan bersama jajaran Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) untuk meninjau kondisi akses jalan tersebut. Namun, hambatan utama bukan semata persoalan teknis pembangunan, melainkan izin pemanfaatan lahan yang berada di wilayah operasional perusahaan.

“Jadi, akses jalan masyarakat RT 5 dan RT 6 Tasuk sangat bergantung pada jalan milik perusahaan di wilayah Sambarata. Ironisnya, warga tidak bebas melintas. Mereka hanya diperbolehkan menggunakan jalan tersebut pada jam-jam tertentu, yakni setelah pukul 07.00 wita, kemudian kembali dibuka pada siang hari sekitar pukul 12.00 wita, dan ditutup lagi menjelang sore,” ujarnya.

Kondisi ini dinilai sangat membatasi ruang gerak masyarakat, khususnya para pekebun yang menggantungkan hidup pada aktivitas kebun. Rahman menilai pembatasan waktu tersebut secara tidak langsung menghambat pertumbuhan ekonomi warga.

“Bagaimana masyarakat mau mengembangkan kebunnya kalau berangkat pagi dibatasi jam, pulang juga dibatasi. Bagaimana kalau ada keadaan darurat di RT 5 dan RT 6, selain melalui jalur perusahaan tersebut, alternatif lain yang bisa ditempuh warga adalah melintasi jalur milik perusahaan lain yang juga mensyaratkan izin khusus. Situasi ini membuat warga berada dalam posisi serba terbatas, seolah terisolasi di wilayahnya sendiri,” papar Rahman.

Lanjutnya, konflik utama yang mengemuka dari persoalan ini adalah tarik-menarik kepentingan antara kebutuhan akses dasar masyarakat dan regulasi internal perusahaan yang menguasai jalur strategis tersebut. Sementara di sisi lain, Pemerintah daerah menghadapi keterbatasan kewenangan karena akses yang dibutuhkan berada di kawasan konsesi perusahaan.

Rahman menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ia mendesak agar Pemkab segera mengundang pihak Perusahaan untuk duduk bersama mencari solusi permanen, baik melalui skema kerja sama, pelepasan sebagian akses, maupun pembangunan jalan alternatif yang tidak bergantung pada izin perusahaan.

“Kita harus segera undang pihak perusahaan terkait. Cari solusi bersama. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban dari ketidakjelasan ini,” tegasnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa pembangunan infrastruktur jalan bukan hanya soal konektivitas fisik, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat untuk mengakses layanan publik, menjalankan usaha, serta menjamin keselamatan dalam kondisi darurat. Oleh sebab itu, dirinya mendorong adanya langkah konkret dan terukur dari Pemerintah daerah agar konflik akses jalan di Kampung Tasuk dapat segera diselesaikan, sehingga kelompok pekebun dan masyarakat setempat dapat berkembang tanpa terhambat persoalan administratif dan pembatasan waktu lintas. (Adv/Nht/Bin)

www.swarakaltim.com @2024