
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Maraknya tambang illegal di wilayah Kabupaten Berau beberapa waktu lalu, memberi dampak negatif yakni, ada beberapa kawasan mengalami lubang lubang cukup dalam akibat di keruk hasil buminya.
Menyikapi kondisi tersebut, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Sumadi, mengusulkan langkah terintegrasi dalam penanganan sedimentasi saluran air dan pendangkalan sungai dengan memanfaatkan lubang eks tambang ilegal sebagai lokasi penimbunan material hasil pengerukan.
“Langkah ini mari kita coba, guna menyikapi persoalan sedimentasi drainase, sebagai upaya pengendalian banjir. Sebab, persoalan utama yang terjadi saat ini bukan hanya pada penyumbatan drainase di kawasan hilir, tetapi juga pada sistem pembuangan di wilayah hulu,” jelas Tokoh politik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Lanjutnya, sedimentasi yang diangkat dari saluran sering kali tidak dikelola dengan baik dan hanya dipindahkan ke tepi parit. Akibatnya, saat hujan turun, tanah tersebut kembali masuk ke saluran dan memperparah pendangkalan. Disini peranan Pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sangat dirinya tekankan untuk bisa mengevaluasi kinerja tenaganya di lapangan.
“Saya sering melihat, tidak di perkotaan, terbaru di Kecamatan Gunung Tabur, parit dibersihkan tapi tanahnya hanya dinaikkan ke pinggir. Begitu hujan, masuk lagi. Harusnya digali, dimasukkan ke truk, lalu dibuang ke lokasi yang tepat,” tuturnya.
Makanya, salah satu solusi konkret adalah memanfaatkan lubang bekas tambang ilegal yang saat ini menganga dan belum direklamasi. usulan itu dirinya munculkan agar material sedimen hasil pengerukan saluran dan sungai dibuang ke area tersebut, sekaligus dijadikan upaya penimbunan untuk menutup lubang yang membahayakan lingkungan.
Sumadi menyebut, pendanaan kegiatan tersebut dapat dioptimalkan melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan atau dukungan dari program rehabilitasi lingkungan seperti Dana Rehabilitasi Hutan dan Lahan (DRHL). Dengan pendekatan ini, pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan yang besar, namun tetap mampu menyelesaikan dua persoalan sekaligus.
“Kalau bisa minta satu atau dua hektare lubang bekas tambang yang besar, kita timbun dengan sedimen itu. Pertama, lubang tertutup. Kedua, tanah hasil pengerukan ada tempatnya. Ketiga, sungai tidak cepat dangkal karena sedimennya sudah diambil,” papar Sumadi lagi.
Dirinya menilai, permasalahan utama dalam penanganan banjir selama ini terletak pada pola kerja yang parsial dan tidak berkelanjutan. Pembersihan dilakukan, tetapi tanpa sistem pengelolaan material buangan yang jelas. Akibatnya, pendangkalan sungai terus berulang dan kapasitas tampung air semakin berkurang setiap tahunnya.
Sumadi juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor, baik antara Pemerintah daerah, perusahaan, maupun Aparat penegak hukum terkait keberadaan tambang ilegal. Menurutnya, momentum penataan lingkungan harus dimanfaatkan untuk memperbaiki kerusakan ekologis sekaligus memperkuat sistem pengendalian banjir di Tanjung Redeb dan sekitarnya.
“Kami berharap usulan tersebut dapat segera dikaji secara teknis oleh instansi terkait, sehingga upaya normalisasi sungai tidak lagi bersifat sementara, melainkan menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam menjaga daya dukung lingkungan dan mengurangi risiko banjir di Bumi Batiwakkal,” imbuhnya mengakhiri. (Adv/Nht/Bin)