SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pengumpulan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Kalimantan Timur sepanjang 2025 mencapai Rp184,7 miliar. Pemerintah Provinsi Kaltim menilai angka tersebut masih dapat ditingkatkan, terutama dari kontribusi sektor perusahaan yang beroperasi di daerah.
Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan zakat harus dikelola secara kolektif melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) agar penyalurannya lebih terarah dan berdampak luas bagi masyarakat.
Menurutnya, perusahaan yang menjalankan usaha di Kaltim seharusnya menyalurkan zakatnya di wilayah operasional, sehingga manfaatnya kembali kepada warga setempat.
“Kita berharap perusahaan membayar zakat di tempat mereka beroperasi. Dengan begitu, manfaatnya juga kembali kepada masyarakat Kalimantan Timur,” ujarnya usai menghadiri Kaltim Berzakat di Gedung Olah Bebaya, Senin (23/2/2026).
Sri Wahyuni juga mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat untuk terus meningkatkan partisipasi melalui Baznas. Ia menekankan bahwa zakat dapat menjadi instrumen nyata dalam membantu warga yang membutuhkan modal usaha maupun santunan sosial.
Sementara itu, Ketua Baznas Kaltim Ahmad Nabhan menyampaikan bahwa tren penerimaan zakat menunjukkan pertumbuhan. Saat ini, rata-rata penghimpunan mencapai Rp1,1 hingga Rp1,3 miliar per bulan.
Dari total dana yang terkumpul, Rp23,1 miliar telah disalurkan ke lima sektor prioritas. Bidang kemanusiaan menjadi penerima alokasi terbesar sebesar Rp10,4 miliar, mencakup bantuan lansia, perbaikan rumah tidak layak huni, dan santunan anak yatim.
Selain itu, Rp6,7 miliar dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi seperti bantuan usaha ternak dan dukungan UMKM, serta Rp1,7 miliar untuk program kesehatan, termasuk biaya pengobatan pasien kurang mampu dan penanganan stunting.
Dana lainnya digunakan untuk program advokasi, dakwah di desa tertinggal, dan beasiswa pendidikan. Nabhan memastikan pengelolaan dana dilakukan secara transparan dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta audit berpredikat Baik dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.(DHV)