
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Menurut Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Sumadi, dalam obrolan singkat di halaman kantor Kecamatan Tanjung Redeb beberapa waktu lalu mengatakan bahwa, Tanjung Redeb telah lama diproyeksikan sebagai kota administrasi dan kota perdagangan, sehingga kawasannya perlu terjaga.
Semisal ada terkelola, karena perut bumi nya memiliki sumber daya alam (SDA) berupa batu bara, hendaknya lokasi itu pasca di tambang di kembalikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun masyarakat Berau setelah di reklamasi perusahaan sesuai ketentuan.
“Legeslatif berharap, lokasi yang sudah digali segera direklamasi dan dikembalikan ke Pemerintah daerah atau masyarakat. Dan tolong kegiatan pertambangan yang mendekat ke kota, diantisipasi. Jika tidak dikendalikan, ekspansi tambang yang terus bergerak ke arah kota dapat berdampak pada kualitas lingkungan, keamanan permukiman, serta visi pembangunan jangka panjang daerah,” ungkap beliau.
Lanjut Sumadi lagi, ia menilai, kepentingan jangka panjang tata ruang kota harus menjadi prioritas utama. Karena itu, apabila ada aktifitas perusahaan di sektor apapun, terutama tambang, hendaknya Pemerintah daerah kendalikan, sehingga tidak berdampak negative nantinya terhadap masa depan anak cucu kita.
“Sekarang ini persoalan utama yang muncul bukan sekadar soal aktivitas tambang, melainkan ketidakseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan realisasi kewajiban reklamasi serta rencana tata ruang. Makanya kami dari DPRD terus mengingatkan, jangan sampai kebablasan baru kita menyesal, karena kita dan keturunan kita yang akan merasakan dampaknya kedepan,” ujar Legislator asal daerah pemilihan (dapil) Tanjung Redeb itu
Intinya, DPRD akan terus mendorong Pemerintah daerah untuk mempertegas pengawasan terhadap kewajiban reklamasi dan memastikan lahan yang telah direklamasi perusahaan benar-benar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik. Dirinya berharap semua perusahaan pertambangan batu bara di Bumi Batiwakkal menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan usaha dan keberlanjutan wilayah perkotaan. (Adv/Nht/Bin)